Polda Sumut Ringkus Tiga Tersangka Utama Pembunuhan Marsal
SUMUT, HALUANSUMATERA.COM – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjutak didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Irwansyah, sesuai janjinya kemarin kepada awak media, memaparkan hasil pengungkapan kasus pembunuhan Marsal Harahap di Mapolres Pematang Siantar, Kamis (24/6/2021) sekira pukul 17.20 WIB.
Tim gabungan yang dipimpin oleh Dirkrimmum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan setelah bekerja keras memeriksa 57 saksi, akhirnya berhasil mengungkap sekaligus meringkus 3 pelaku utamanya.
Salah satu tersangka adalah pemilik Ferrari Bar & Resto berinisial S (57), warga Jalan Seram Bawah, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat.
Tersangka kedua, adalah YFP (31) warga Jalan Melati Kelurahan Tanjung Tongah Siantar Martoba, yang menjabat sebagai Humas atau manajer tempat hiburan malam Ferrari Bar & Resto.Terduga tersangka ketiga adalah A (oknum TNI) selaku eksekutor yang menembak korban.
“Kita sudah meminta keterangan saksi-saksi dari Kantor LasserNewsToday sebanyak 3 orang, saksi warung tuak sebanyak 8 orang, saksi dari sekitar Hotel Siantar 16 orang, saksi di Tempat Kejadian Perkara, itu ada 23 orang dan saksi di Ferrari Bar & Resto itu sebanyak 5 orang, yang jumlahnya ada 57 orang,” sebut Kapolda Sumut.
Kapolda Sumut juga menjelaskan, kalau pihaknya sudah menelusuri seluruh perjalanan almarhum Mara Salem di saat-saat terakhir hayatnya. Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, antara lain rekaman CCTV.
“Disamping itu, polisi juga mengamankan mobil milik Marsal, yaitu Datsun Go warna putih dengan Nopol BK 1921 WR, yang dikenderai Marsal Harahap, 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan Nopol BK 6976 WAG, yang dikendarai pelaku saat melakukan penembakan,” ungkap Kapolda.
Lanjutnya, selain itu kita juga mengamankan satu lembar kuitansi dari Ferrari Bar & Resto, air softgun merk Walther Pick, 1 pucuk senpi jenis pistol merk buatan pabrikan seri N1911A17S, 1 buah magazin dengan 6 butir peluru aktif kaliber 9 mm, sepatu, kemeja dan tali pinggang.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 dari KUHPidana,” dengan hukan mati atau seumur hidup,” ujar Kapolda.
Kapolda menambahkan, pengembangan akan terus dilakukan guna mengungkap kasus ini dengan jelas dan untuk itu, sudah ada kesepakatan dirinya dengan Pangdam I/BB, Mayjen TNI Irwansyah untuk menindak siapapun yang terlibat dalam kasus pembunuhan Marsal Harahap.
“Secara detail tidak dijelaskan siapa orang berinisial A dan dari kesatuan mana. Saya hanya minta jajaran Pangdam I/BB menindaklajuti hasil dari investigasi yang dilakukan kepolisian,” pungkas Kapolda. (*)
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2