Polres Lahat Kembali Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

2 tahun ago
579

LAHAT,HALUANSUMATERA.COM-Polres Lahat kembali mengungkap kasus tindak pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal : 363 KUHPidana.Hal ini berdasar laporan dengan nomor LPB/ 32 / III / 2021 /SUMSEL/RES Lahat/Sek Kota Lahat,tanggal 04 Maret 2021.

Kejadian ini pada hari Rabu tanggal 03 Maret 2021 sekira jam 13.00 WIB di Jl. Kantor camat Lahat Selatan desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat yang tepatnya dipinggir jalan raya.

Adapun korban bernama Ahmad Sabran bin Saluan(50 thn) pekerjaan swasta yang beralamat di Desa Tanjung payang Kecamatan Lahat selatan Kabupaten Lahat.Sementara saksi-saksinya yaitu bernama Rudi (49 Thn) seorang Petani yang beralamat di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat.Dan juga saksi yang lain bernama Sri Damayanti(35) yang juga seorang petani yang beralamat di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat.

Dengan tersangka yang bernama Saridin (46) bin Masturip yang bekerja sebagai petani yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat.

Kronologis kejadian ini pada hari Rabu tanggal 03 maret 2021 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di jl. Kantor Camat lahat selatan desa tanjung payang Kec. Lahat Selatan Kabupaten Lahat tepatnya di pinggir jalan,telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi B-4415-FCZ .

Pencurian kendaraan milik korban tersebut yang mana di curi oleh orang yang tidak dikenal dengan cara pelaku mencuri sepeda motor yang sedang diparkir di pinggir jalan dikarenakan korban sedang memasang pagar tanah kaplingan milik korban yang jauh dari pinggir jalan.Pada saat itu korban mau pulang langsung melihat sepeda motor milik korban sudah hilang, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan ke SPK Polsek Kota Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara Penangkapan di lakukan
pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira jam 17.00 WIB di Desa kedaton Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat,tepatnya tersangka sedang berada di rumah milik tersangka dan dilakukan penangkapan terhadap Tersangka tersebut, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Lahat IPDA DENNY APRIANTO, SH bersama anggota Unit Reskrim Polsekta Lahat.Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kota Lahat untuk menjalani Proses lebih lanjut sesuai Hukum yang berlaku.