Polres Lahat Tangkap Dua Tersangka Tindak Pidana Narkotika

3 tahun ago
499

LAHAT, HALUANSUMATERA.COM – Kapolres Lahat melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Lahat, kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat, Minggu (2/5/3021) sekitar pukul 22.10 WIB di Desa Penantian Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat.

Adapun tersangka, atas nama Trendi (20) Bin Lian seorang tuna karya yang beralamat di Desa Penantian Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dan Riki Erlanda (19) Bin Yudi Apriansyah yang juga seorang tuna karya
di Desa Penantian Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Pada penangkapan tersebut, telah ditemukan barang bukti berupa 17 paket kecil daun kering diduga narkotika jenis ganja, dengan berat brutto 52,7 gram, 2 paket kecil serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,17 gram dan 1 lembar kertas kado.

Diketahui, bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Mei 2021, saat personil Satresnarkoba Polres Pagar Alam melakukan pengembangan bekerja sama dengan personel Satresnarkoba Polres Lahat untuk menangkap DPO atas nama Didi alias Ahong dan ternyata di TKP tersebut di atas serta sasaran tempat diketahui, pada pukul 22.10 WIB di lakukan tangkap tangan terhadap 2 tersangka yang sedang berada di dalam kamar mandi rumah tersebut.

Sesaat sebelum diamankan, petugas melihat terduga Frendi melempar bungkusan melalui ventilasi kamar mandi tersebut, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan yang dilempar oleh tersangka atas nama Frendi dan ditemukan barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya ke dua tersangka berikut barang bukti yg didapat dibawa ke Polres Pagar Alam dan pada hari Senin tgl 03 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 WIB diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut. (Rochmi)