Polres Muaraenim Berhasil Ringkus Bandar Sabu

8 tahun ago
273
Gelar Perkara kasus narkoba di Mapolres Muaraenim.
Gelar Perkara kasus narkoba di Mapolres Muaraenim.

MUARAENIM, HS – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Muaraenim berhasil meringkus tersangka bandar narkoba jenis sabu, Defis Rahmadi (38), warga Dusun 2 Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Tersangka yang sempat berniat melarikan diri berhasil diamankan petugas untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tas kecil berisikan tiga paket besar, tiga paket sedang dan tiga paket kecil sabu siap edar seberat 11,22 gram, dua kaca pirek, satu skip dari plastik, satu unit timbangan digital warna hitam dan satu unit handphone.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa rumah tempat tinggal tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian petugas melakukan pengintaian. Usai mendapat kepastian, akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka.

Kapolres Muaraenim, AKBP Hendra Gunawan SIk, didampingi Kasat Narkoba, AKP Alhadi dalam gelar perkara di Mapolres Muaraenim, Jumat (30/9) membenarkan penangkapan terhadap tersangka Dafis dengan barang bukti yang sudah diamankan.

“Tersangka Dafis sudah kita amankan beserta barang bukti. Tersangka Dafis dalam pengakuannya baru tiga bulan ini mengedarkan narkoba jenis sabu yang didapat dari pengedar di Air Itam. Pembelinya beragam, mulai pekerja, pemuda, pekerja kebun dan terjauh adalah warga Banyuasin,dan sekitarnya,” terang Kapolres.

Menurut  Kapolres, tersangka Dafis dapat dikenakan pasal 114 yaitu pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan ancaman  hukuman 10 tahun.penjara

Selain Dafis, Polres Muaraenim juga mengamankan, Nasrun (57) dan Totok (21) warga PALI yang juga merupakan pengedar dan pengguna sabu. Keduanya diamankan pada tanggal 6 September yang lalu.

“Dari kedua tersangka juga diamankan barang bukti sabu dan timbangan digital,” pungkasnya. (EDW)