Polri Benarkan Ketum PDIP Megawati Dilaporkan Atas Penodaan Agama

7 tahun ago
400
Megawati Soekarnoputri

JAKARTA, HS – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto membenarkan adanya laporan terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia dengan tuduhan penodaan agama.

“Terkait dengan pidato di acara hari ulang tahun ke-44 PDIP. Laporannya tertanggal 23 Januari 2017, disampaikan Baharuzaman dari LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama,” ujar Brigjen Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Selasa (24/1).

Brigjen Rikwanto mengatakan, menurut terlapor ada kata-kata Megawati yang diduga menodai agama sesuai Pasal 156 dan atau 156 a KUHP. “Terlapor Ibu Megawati,” tandas Brigjen Rikwanto.

Menurut Brigjen Rikwanto, penyidik Polri akan bekerja sebagaimana mestinya dalam menindaklanjuti laporan Baharuzaman. Pada waktunya, penyidik pasti memanggil Megawati untuk diperiksa.

Sebelum memeriksa Megawati, penyidik akan meminta pendapat ahli untuk mengetahui isi pidato Megawati saat HUT ke-44 PDI Perjuangan mengandung usur penghinaan agama atau tidak.

“Prosesnya akan kami lakukan seperi laporan biasanya,” ujar Brigjen Pol Rikwanto. (RHS)