Polsek Lawang Kidul Bekuk Pengedar Ganja

7 tahun ago
479
Polisi menunjukkan barang bukti.
Polisi menunjukkan barang bukti.

MUARAENIM, HS – Satuan Resort Narkoba Polsek Lawang Kidul, Muaraenim berhasil membekuk salah seorang diduga pengedar ganja yang beratnya mencapai 5,8 kilogram.

Tersangka bernama Nur Muhammad alias Anang bin Udin Ujang, warga Lingga Raya nomor 945 ,Rt 03/01 Pasar Tanjungenim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim.

Kapolres Muaraenim, AKBP Hendra Gunawan SIK MSi, didampingi Kasat Narkoba, AKP Alhadi, Kapolsek Lawang Kidul melalui Kasubag Humas, AKP Arsyad Agus mengatakan, dari tersangka didapati barang bukti berupa 1 (satu) karung warna putih, 6 ( enam) paket besar diduga daun ganja kering dengan berat lebih kurang 5,8449 Kg, dengan plastik lakban bening dan koran.

“Tersangka sudah kita amankan,” jelas Kapolres kepada awak media dalam siaran persnya Jumat (21/10).

Tersangka  diamankan pada Kamis ( 20/10)  sekitar pukul 11:30 WIB, saat duduk santai dekat gudang di rumahnya.

“Tersangka kita amankan berkat informasi masyarakat,” tegasnya.

Dari informasi inilah, sambungnya timnya langsung melakukan pengecekan.

“Kita langsung turun dan langsung mengamankan tersangka, termasuk barang bukti ganja yang dibeli dari saudara Maulana saat ini masuk DPO dengan harga satu paket besar sebesar Rp. 2.500.000,- ( Dua juta lima ratus ribu rupiah).

Tersangka dikenakan pasal 111 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda Maksimal Rp.800.000.000,-dan paling banyak 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah),” pungkasnya. (EDW)