PPKM Berlaku Hingga 28 Juni 2021, Desa Cot Manee Lakukan Ini
ABDYA,HALUANSUMATERA.COM- PPKM Mikro sudah memasuki tahap 10 yang berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021. PPKM Mikro menggunakan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2021. Dalam aturan ini menjelaskan aturan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Sesuai dengan perintah tersebut, Desa Cot manee yang masih dalam zona hijau melakukan Edukasi dan Sosialisasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro kepada perangkat desa, Kamis (17/6/2021) di Kantor Desa Cot Mane.
“Harapannya yang diundang hari ini bisa menyampaikan kepada yang lain karena pak geucik tidak mungkin bekerja sendirian.” Kata Alizar, Pj Keucik Gampong Cot Manee
“Besar harapan masyarakat tetal mematuhi 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas serta melakukan penguatan terhadap 3T yakni testing, tracing, dan treatment dengan menyiapkan dan memantau ketersediaan tempat isolasi dan karantina. Ada 24 orang yang menjadi tim dengan pembagian 3 tim tersebut, semuanya adalah perangkat desa yang diSK kan” Ujar Suhardi, tenaga ahli, pendamping kabupaten.
Teuku Nasrul S.K.M, selaku Camat Jeumpa mengamini hal tersebut. Harapannya yang lain adalah Cot Manee menjadi desa tangguh jika sewaktu-waktu bencana meluas.
Pihak keamanan juga mengharapkan perangkat desa yang hadir dan semua unsur petinggi gampong bisa meneruskan info hari ini kepada masyarakat agar masyarakat mematuhi PPKM ini dan bencana covid segera berlalu. Peserta sosialisasi mematuhi protokol kesehatan dengan baik. (Nita)
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2