Protes Bagi Hasil Plasma, Warga 6 Desa Blokir Jalan PT LKK

8 tahun ago
1755
Warga dari 6 desa di Penukal Utara, PALI memblokir jalan masuk ke PT LKK.
Warga dari 6 desa di Penukal Utara, PALI memblokir jalan masuk ke PT LKK.

PALI, HS – Warga 6 Desa di Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terpaksa menutup akses jalan keluar masuk PT Laras Karya Kahuripan (LKK), karena belum adanya kesepakatan terkait tuntutan masyarakat.

Keenam desa tersebut yakni, Tanding Marga, Karang Tanding, Lubuk Tampui, Tempirai Selatan, Tempirai Selatan dan Kota Baru. Mereka menginginkan pembagian hasil lahan plasma yang dikelola perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Makin Group tersebut dilaksanakan secara transparan.

Sebelum penutupan jalan, warga melakukan aksi unjuk rasa di pintu masuk PT LKK namun karena tidak membuahkan hasil, warga pun memasang portal di jalan tersebut.

Warga menilai, tuntutan yang mereka ajukan sudah lama disampaikan dan sudah beberapa kali diadakan pertemuan yang di mediasi Pemkab PALI namun tak pernah ada kesepakatan yang dihasilkan.

Dimana masyarakat yang menginginkan transparansi pembagian hasil dan jauh dari kata sesuai, yaitu selama 6 tahun pembagian yang di dapat masyarakat hanya Rp 30.000 atau paling besar Rp 100.000 per hektarnya.

“Kami nyatakan PT LKK dalam status quo dan kami tutup jalan ini karena sampai sekarang belum ada kesepakatan dan kalau tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, kami minta kepada Pemkab PALI untuk mencabut ijin operasi perusahaan itu,” ungkap Nurul Falah, koordinator aksi saat menutup akses jalan PT LKK, Senin (10/10).

Ditegaskannya, penutupan jalan tersebut terus akan dilakukan sampai tuntutan warga terpenuhi.

“Portal ini tidak akan dibuka kalau belum ada keputusan. Lagi pula, kami mempertanyakan kepada Pemkab PALI yang membuat keputusan pembagian hasil menjadi 60% untuk perusahaan dan 40% untuk warga. Ini sudah tidak adil, jangan-jangan ada kongkalikong antara perusahaan dengan dinas terkait,” tandasnya.

Ditambahkan oleh H Muhamad Saleh, salah satu pemilik lahan kebun sawit di PT LKK tersebut.

Dirinya menegaskan, jika masalah ini tidak kunjung selesai, maka pihaknya meminta Pemkab PALI untuk mencabut izin perusahaannya.

“Karena sudah tidak ada lagi itikad baik dari perusahaan,” tegasnya.

Sementara itu, Agus, Kepala Security PT LKK ketika ditanyai di lokasi mengatakan, pihaknya menghormati keputusan masyarakat untuk menutup akses jalan perusahaan.

“Itu sudah hak semua warga negara, tapi alangkah baiknya dibicarakan bersama tanpa merugikan salah satu pihak. Perusahaan tidak serta merta mengeluarkan keputusan, sebab harus berkoordinasi dengan atasan terlebih dulu,” ucapnya.

Ditempat sama, Iptu Acep YS, Kapolsek Penukal Utara yang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa tersebut mengharapkan agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami ingin aksi ini berjalan aman dan damai serta lebih baik diselesaikan secara musyawarah. Apabila memang ditemukan tindakan pidana, silahkan laporkan ke kepolisian, apabila terdapat sengketa perdata silahkan lapor ke pengadilan dan apabila ada keputusan yang tidak sesuai silahkan gugat ke PTUN karena kita adalah negara hukum,” katanya. (MAN)