Rapat Dalam Rangka Fasilitasi Permasalahan Pertanahan Di Desa Purworejo

2 tahun ago
530

LAHAT,HALUANSUMATERA.COM-Bertempat di ruang Ops room Setda Lahat pada hari ini Selasa,(04/01)dilaksanakan rapat dalam rangka memfasilitasi permasalahan pertanahan di Desa Purworejo Kecamatan Kikim Barat.

Turut hadir dalam rapat ini Assisten I H. Rudi Thamrin,SH.MM,Kapolres Lahat atau yang mewakili,para kepala OPD terkait,Kepala BPN Lahat Joni Efendi,perwakilan masyarakat desa Purworejo beserta kuasa hukum serta para tamu undangan yang sempat hadir.

Assisten I H.Rudi Thamrin,SH.MM dalam membuka rapat mengucapkan bahwa rapat ini di laksanakan untuk menindaklanjuti beberapa kali rapat yang sudah di laksanakan dan yang sebelumnya di laksanakan pada tanggal 13 Desember 2021 lalu.

“Saya sampaikan berdasarkan berita acara rapat yang lalu salah satunya adalah tindak lanjut terkait dengan penjelasan ijin hak guna usaha perusahaan oleh Kepala BPN Lahat dan prioritas verifikasi data yang berdasarkan investigasi lahan bersertifikat untuk SP6 desa Purworejo Kecamatan Kikim Barat.”sampainya

Kepala BPN Joni Efendi,SH.MKn mengungkapkan bahwa semua pihak pastinya menginginkan permasalahan ini cepat selesai.Dan di sampaikannya juga pihak perusahaan PT. Adi Tarwan telah beberapa kali meninjau lokasi dan mengajukan pengukuran ke BPN akan tetapi pada prosesnya mengalami beberapa kendala salah satu masalahnya ada sanggahan dari masyarakat.

Dan permasalahan yang kedua sebagian lahan adalah lahan transmigrasi sehingga pihak BPN tidak dapat memprosesnya karena lahan tersebut belum clean and clear sehingga sampai saat ini prosesnya di pending sampai menunggu kelengkapan yang di minta pihak BPN.

Sementara Kuasa Hukum dari pihak masyarakat Desa Purworejo Joko Bagus mengatakan masyarakat menuntut hak apa yang menjadi kesepakatan bersama pihak PT.Adi Tarwan.Hal ini di maksudkan agar dapat menyelesaikan secara bersama-sama memverifikasi sesuai dengan kesepakatan dahulu.

“Kami berharap PT.Adi Tarwan dapat legowo untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini sehingga legalitas lahan perusahaan dan HGU dapat di miliki kembali oleh pihak perusahaan serta apabila semua permasalahan sudah selesai masyarakat sangat mendukung investor yang ada di Kabupaten Lahat.”ujarnya