Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sumsel
PALEMBANG, HALUANSUMATERA.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 773,226 gram yang berhasil diamankan dari sembilan tersangka dalam kasus narkoba di wilayah Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Erlangga mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil ungkap selama bulan November dan Desember tahun 2021.
“Dari data yang kita terima, ada sekitar tujuh laporan polisi dengan sembilan tersangka yang diamankan atas kepemilikan barang haram tersebut,” jelasnya, usai memusnahkan barang bukti Sabu tersebut, di Ruang Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kamis (9/12/2021).
Lanjutnya, sebelum dimusnahkan, Sabu ini dilakukan pemeriksaan kandungan amphetamin yang terkandung dalam Sabu dan setelah dipastikan mengandung amphetamin, barang haram ini langsung dimusnahkan dengan cara diblender serta dicampur dengan cairan deterjen.
“Pemusnahan barang bukti ini, sesuai dengan perintah Undang Undang setelah 14 hari penangkapan barang bukti narkoba yang disita harus segera dimusnahkan. Hal ini, untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Kompol Erlangga berharap, dari pemusnahan ini bisa menekan peredaran narkoba khususnya di wilayah Sumsel. Sesuai dengan harapan Bapak Kapolda Sumsel yang terus dan ingin memerangi narkoba dan berjihad melawan narkoba, sehingga kita pastikan tidak berhenti sampai disini saja akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba hingga ke akarnya.
“Dengan barang bukti yang dimusnahkan ini, pihaknya mampu menyelamatkan ratusan generasi muda dan pemusnahan serta pengungkapan kasus ini, demi untuk melindungi generasi muda dari jeratan barang haram,” pungkas Kompol Erlangga. (*)
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2