Reskrim Polres Kepahiang Tangkap Dua Tersangka Pencabulan Anak Bawah Umur
BENGKULU, HALUANSUMATERA.COM – Berhasil mendapatkan informasi keberadaan tersangka setelah melakukan penyelidikan usai menerima laporan polisi pada hari Kamis (14/01) kemarin, tim kepolisian yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau SIK MH, langsung bergerak melakukan upaya penangkapan.
Dini hari tadi Jumat (15/01) sekira pukul 01.00 WIB, 2 orang pria Warga Kabupaten Bengkulu Tengah yang diduga sebagai tersangka tindak pidana pencabulan dengan korban anak bawah umur, berhasil diamankan Tim Buser Elang Juvi dan dibawa ke Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
“Hasil pemeriksaan sementara, kedua orang ini mengakui bahwa benar telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban secara bergiliran pada hari Jumat (09/01) yang lalu, dengan TKP belakang kantor KUA”, terang Kasat Reskrim saat dikonfirmasi awak media, seperti dilansir di siberindo.co
Kasat Reskrim menjelaskan, perbuatan ini, dilakukan setelah terduga tersangka S (22) menjemput korban dari rumahnya dan kemudian menjemput rekannya yang masih dibawah umur di GOR Kepahiang.
“Kemudian, mereka bersama-sama menuju ke TKP dan hingga terjadilah perbuatan tersebut,” terang Kasat.
“Atas kejadian ini, saya menghimbau, agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif dan melakukan pengawasan terhadap anak demi keselamatan bersama,” pungkas Kasat. (*)
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2