Rio : Bebaskan Mardani Dari Jeratan Kriminalisasi Hukum
PALEMBANG , HALUANSUMATERA.COM– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melegalkan regulasi izin usaha pertambangan (IUP) milik pengusaha Mardani H Maming yang sudah sudah disahkan secara hukum 11 tahun lalu, sehingga dinyatakan clean and clear sebagai persyaratan bagi usaha pertambangan di negeri ini.
Namu anehnya IUP yang dimiliki Mardani Maming menjadi perkara hukum. Sebab persoalannya menjadi kasus gratifikasi yang berkaitan dengan IUP tersebut.
Pendapat sejumlah pakar hukum menilai bahwa kasus yang dihadapi Mardani Maming itu mengandung unsur kekeliruan hukum. Kok seperti itu?
Koordinator Daerah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Sumatera Selatan Rio Apandi, mengatakan agar Pemerintah Pusat untuk membebaskan Mardani Maming dari lilitan kasus tersebut.
“Ini bentuk kekeliruan yang dihadapi Pak Mardani Maming. Karena itu dengan sikap tegas untuk memperjuangkan kebebasan bagi Pak Mardani,” ujar Rio kepada media ini, Selasa (13/11/2024).
Sebagai pejuang keadilan bagi masyarakat, pihaknya akan terus mendorong Pemerintah Pusat untuk melepaskan kekeliruan hukum ini bagi Mardani Maming.
“Jika persoalan ini terus berlanjut, kami akan terus berjuang untuk membebaskan beliau. Ini kami lakukan untuk penegakan hukum dan keadilan di negeri ini,” katanya.
Rio menjelaskan bahwa perjuangan BEM Nuantara Sumatera Selatan itu dilakukan agar tak terjadi kriminalisasi dan politisasi hukum yang merajalela di negeri ini.
“Jangan sampai kasus itu menjadi preseden buruk bagi generasi muda yang ingin terjun ke dunia bisnis di masa mendatang,” tukas Rio.
Menurut dia, kasus Mardani H Maming ini harus diselesaikan secara adil untuk memberikan perlindungan bagi pengusaha muda. (*)
Laporan Ferizal
Tags
Trending
Berita Populer-
2