• Berita
  • Rusmin Manai Gani Terpilih Kembali Jadi Ketua Askonas DPD Sumsel

Rusmin Manai Gani Terpilih Kembali Jadi Ketua Askonas DPD Sumsel

3 tahun ago
285

PALEMBANG,HALUANSUMATERA.COM-Asisten II Sumsel bidang Ekonomi Keuangan dan pembangunan Yohanes H Toruan membuka musyawarah daerah (MUSDA) II yang dilaksanakan di Aula Hotel Santika Premiere Bandara Palembang Rabu(18/11/2020). Rusmin Manai Gani, kembali terpilih menjadi Ketua Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2020-2025.

Yohanes H Toruan mengatakan, Pemprov berharap dari Musda ini bisa membina anggota menuju program pengembangan usaha berkelanjutan dan kualitas para kontraktor semakin meningkat.

” Dengan kemampuan daya saing yang makin lebih meningkat itu, peluang untuk kontruksi saya yakin tahun depan membaik, pembangunan menjadi meningkat ,” ujarnya.

Sementara Ketua Lembaga Pengambangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Sumsel, Sastra Suganda ST menjelaskan, Musda ini dilaksanakan untuk memilih ketua DPD baru dan membuat keputusan baru di tingkat provinsi Sumatera Selatan.

” Musda berjalan sesuai AD/ART Organisasi. Dalam hal ini Askonas salah satu asosiasi yang berada di bawah LPJK. Anggota Askonas ini cukup banyak di bawah Gapensi, Askonas ini di urutan kedua,” ungkap pembina Askonas Sumsel ini.

Dia menuturkan, Askonas ini memang tumbuh cukup pesat. Saat ada seleksi asosiasi, Askonas salah satunya termasuk dalam asosiasi terakreditasi, dan di tingkat nasional sudah terakreditasi.

Ketua DPD Askonas Sumsel terpilih H. Rusmin Manai Gani mengatakan, kepengurusan yang lama sudah banyak hal
positif sudah dilakukan.

” Diantaranya, sudah menjadi peringkat kedua dari 25 Asosiasi Jasa Kontruksi yang ada di Sumsel, dari 25 asosiasi itu, yang lulus akreditasi yang diselenggarakan oleh kementerian PUPR hanya empat yang ada di Sumsel yakni Gapensi, Gapeksindo, Askonas, dan Aspeknas,” jelasnya.

Sedangkan di tingkat nasional ada 6 Asosiasi badan jasa kontruksi umum dari 65 asosiasi.

” Di Asosiasi yang lulus akreditasi itu bisa mensertifikasi anggotanya, sesuai dengan amanah UU no 2 tahun 2007, tentang jasa kontruksi pasal 30. Sehingga kedepannya LPJK tidak lagi melakukan sertifikasi, cukup Asosiasi yang sudah terakreditasi, namun untuk registrasi nya tetap ke LPJK karena LPJK adalah representasi dari kemenentrian PUPR. Artinya lembaga di bawah Kementrian PUPR yang khusus menangani masalah sertifikasi,” terangnya.

” Pada tahun 2021 mudah mudahan bisa kita mulai, masih menunggu peraturan yang mengatur tentang lembaga sertifikasi badan usaha jasa kontruksi maupun profesi,”pungkasnya. (Och)