- Home
- Berita
- Palembang
- Pembangunan
- Regional
- Saatnya Data Izin untuk Pengusaha
Saatnya Data Izin untuk Pengusaha
PALEMBANG, HS – Guna mengetahui apakah setiap pengusaha memiliki izin atau tidak, pegawai Unit Pelaksana Teknis Dinas Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Bukit Kecil melakukan pendataan pemilik usaha yang berada di wilayah Kelurahan 19 Ilir,Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Lurah 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Ahmad Jauhari kepada HALUAN SUMATERA menyebutkan wilayah Bukit Kecil merupakan wilayah perkantoran dan banyak berdiri rumah makan. Di samping rumah makan, itu juga ada yang usaha rumahan kerajinan tangan, membuat lemari ukiran dari kayu, percetakan, usaha kuliner dan usaha kecil lainnya.
“Namun, sejak adanya Pelayanan Terpadu belum ada satupun warga yang meminta direkomendasikan untuk membuat surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan SIUP. Padahal di wilayah kita ini cukup banyak tempat usaha,” ungkap Ahmad Jauhari di ruang kerjanya, di Jalan Pangeran Marta, Palembang, Kamis (20/10).
Ia menambahkan, pemerintah sudah melaksanakan sosialisasi Paten kepada masyarakat, melalui spanduk yang di tempelkan di kantor-kantor pemerintahan, kelurahan dan kecamatan. Selain itu juga di sosialisasikan melalui setiap pertemuan warga, warga yang sedang mengurus surat-menyurat di kantor lurah dan kecamatan. Hampir setiap kantor kelurahan dan kecamatan yang berada di kota Palembang sudah ada sosialisasinya.
“Kalau pengusaha rumah makan, usahan rumahan, kerajinan tangan, jika memiliki izin usahnya itu sangat mudah sekali untuk mendapatkan bantuan, karena memiliki izin. Juga bagi yang pengusaha yang membuka warung makanan, makanan itu sudah dapat dipastikan itu memiliki lebel halal dan bersih. Juga tidak mudah untuk ditertibkan oleh petugas, karena ada izin usahanya,” katanya.
Lanjutnya, guna mengatasi persoalan pembuatan apakah pengusaha itu sudah memiliki izin usaha atau tidaknya, petugas UPTD Dispenda Kecamatan melaksakan pendataan untuk setiap pertokoan, tempat usaha, warung makan, usaha rumahan dan kerajinan tangan.
“Lewat pendataan ini, petugas dapat mengetahui, apakah setiap usaha yang didirikan itu memilki izin usaha atau tidak. Dengan cara seperti itu, barulah kita mengetahui. Cara seperti itu, kemungkinan banyak pengusaha minta di rekomendasikan pembuatan SITU dan SIUP serta memudahkan petugas menerangkan manfaat memiliki izin usaha dengan tidak memiliki izin,” tutupnya. (udi)
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2