Saksi Elfin MZ Sebut Juarsah Menerima Fee Untuk Biaya Nyaleg Istrinya
PALENBANG, HS – Jaksa Penuntut Umum (KPK) menghadirkan Elfin MZ Muchtar saksi sekaligus narapidana korupsi suap 19 paket proyek pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH, saksi Elfin menyebut, Juarsah menerima sejumlah fee.
Didalam persidangan, Elfin yang kala itu menjabat sebagai Kabid jembatan dan jalan Dinas PUPR Muara Enim memberikan keterangan secara rinci mengenai jatah 15 persen yang dimaksudkan.
“Komitmen fee 15 persen tersebut dibagi secara keselurahan oleh staaf saya waktu itu, diantaranya yakni 10 persen untuk Bupati Ahmad Yani, Wakil Bupati Juarsah serta beberapa anggota DPRDnya kala itu,” sebut Elfin.
Sedangkan untuk sisa 5 persennya lagi, Elfin mengatakan dibagikan kepada Ketua DPRD Muara Enim Aris HB sebesar 3 persen, lalu Kepala Dinas PUPR 1 persen, kemudian 1 persen jatah dirinya sendiri.
Saksi Elfin yang juga terpidana kasus yang sama juga menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang dari kontraktor proyek yakni Robbi Okta Fahlevi.
“Untuk jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh pak Juarsah dari pak Robi seingat saya kurang lebih Rp 3 milyar serta dari kontraktor lainnya Iwan Rotari senilai Rp 1 milyar,”
Menurutnya uang itu diberikan kepada terdakwa Juarsah secara bertahap dan atas perintah dari Ahmad Bupati Muara Enim kala itu, ia juga diperintahkan oleh Ahmad Yani mengakomodasi 16 paket proyek tersebut termasuk segala keperluan apabila ada permintaan sejumlah uang dari sejumlah pejabat.
Berdasarkan keterangan saksi Elfin juga, terdakwa Juarsah beberapa kali meminta sejumlah uang namun hal tersebut disampaikan melalui Ahmad Yani terlebih dahulu seterusnya baru disampaikan ke saksi Elfin.
“Makanya setiap kali memberikan sejumlah uang, pak Bupati kala itu meminta dibagi dua dengan pak wakil bupati juga, kata pak bupati, wabup lagi butuh uang,” ungkapnya.
Diwawancarai saat skorsing sidang, Elfin secara singkat membenarkan bahwa terdakwa Juarsah membutuhkan sejumlah uang untuk dana kampanye calon legislatif anak dan istri terdakwa.
“Jumlah keseluruhan yang diterima wabup kala itu kurang lebih Rp 3 milyar untuk dana kampanye anak dan istri pak wabup,” tutupnya. (Ron)
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2