Saut : Sumsel Salah Satu dari 10 Provinsi yang tahun Ini Menjadi Lokasi Upaya Pencegahan Korupsi

6 tahun ago
255

PALEMBANG,HS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendampingan terhadap tata kelola pemerintahan daerah guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Provinsi Sumsel.Untuk memperkuat konsolidasi dan komitmen Pemda di wilayah Provinsi Sumsel KPK menggelar  Rapat Koordinasi Penandatanganan Komitmen dan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sumsel di Griya Agung, Rabu (4/4/2018).

Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, hari ini hadir  Wakil Ketua KPK Bapak Saut Situmorang dan anggota Divisi pencegahan. Melalui kegiatan ini, diketahui bagaimana mengindentifikasi awal pencegahan korupsi di Sumsel.

“Birokrasi perizinan jadi kendala perizinan yang berbelit-belit dan tingginya biaya yang tidak resmi.Pemberantasan korupsi perlu pencegahan melalui identifikasi awal,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada hari ini pendatangan komitmen dan rencana aksi program pemberantasan korupsi Gubernur, seluruh Bupati dan Walikota di Sumsel dan Ketua DPRD.

Sementara itu, Saut Situmorang mengatakan, 80 persen ekonomi dihidupkan oleh swasta. Ini harus dijaga.

“Tapi kita harapkan kejadian 38 pejabat daerah yang ditangkap. Saya harap itu tidak terjadi lagi,” paparnya.

Ada banyak pekerjaan KPK, kata Saut namun yang jadi perhatian adalah banyak keluhan dana desa digunakan untuk hal yang bukan peruntukkannya misalnya untuk buat rumah makan.

“Itu jelas menyalahi aturan,” ucapnya.

Saut menjelaskan, kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu upaya KPK untuk terus memaksimalkan program pencegahan korupsi, yang membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah yang harus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, dan bevas KKN.

Seain itu, pihaknya juga menyoroti rendahnya kesadaran para penyelenggara negara di Sumsel dalam melaporkan hartanya.

“Ini bisa dilihat dari jumlah angka yang sudah melaporkan hartanya. Sebanyak 51,26 persen ditingkat eksekutif dan 17,95 persen ditingkat legisltif,”bebernya.

Lebih lanjut Saut mengungkapkan, beberapa bidang yang menjadi perhatian KPK dalam program pencegahan korupsi ini meliputi perbaikan sistem tata kelola pemerintahan dan layanan publik, pengelolaan pelaporan harta kekayaan pejabat publik, pengelolaan pelaporan gratifikasi, penanaman nilai-nilai antikorupsi melalui pendidikan dan kampanye serta melakukan kajian dan studi untuk memonitor sistem administrasi negara dalam berbagai bidang.

“Tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang menjadi sorotan dan perhatian KPK antara lain perencaan dan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, penguatan inspektorat daerah, pengawalan dana desa dan tata kelola SDM,” paparnya.

Bidang lain yang disoroti, sambung Saut, adalah penguatan sistem integritas pemerintahan melaluiimementsi sistem pengendalinan gratifikasi dan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Peneyelenggara Negara. Perbaikan pengelolaan SDM dan penerapan tambahan penghasilan juga menjadi perhatian dalam upaya pencegahan korupsi.

“Pemprov Sumsel adalah salah satu dari 10 Provinsi yang tahun ini menjadi lokasi upaya pencegahan korupsi. Sejak 2016 hingga akhir 2017, Unit Koordinasi dan supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK telah melakukan upaya pencegahan korupsi di 24 provinsi di indonesia. Tahun ini, KPK melakukan perluasan daerah ke 10 Provinsi yakni Kepualauan Bangka Belitung, Sumsel, Lampung,Yogyakarta, Jatim, Kalbar, Kalimantan Utara, Sulut, Sulteng dan Sulbar,”