Sebarkan Berita Hoax, MPC PP Palembang Siap Tempuh Jalur Hukum

4 tahun ago
481

PALEMBANG,HS – Terkait berita hoax tentang Muscablub yang ada di media siber dan beberapa media masa, Pihak MPC PP Palembang, melalui BPPH MPC kota Palembang, menganggap oknum -oknum tersebut telah menyebarkan berita hoax.

Ketua MPC PP Palembang, Nur Syamsu,didampingi oleh ketua BPPH kota palembang.sdr RANDI ARITAMA.SH.MH. dan sekretaris BPPH IWET SUPRIYANTO .SH. mengatakan, pihaknya mengklarifikasi pernyataan bahwa mpc PP kota Palembang mati suri.

“Itu merupakan sebuah fitnah besar karna mpc PP kota Palembang, merupakan mpc yang aktif menjalankan roda organisasi di buktikan dengan setiap kegiatan yang di laksanakan secara berkesinambungan,” katanya

Ia juga menyayangkan judul berita 14 di PAC yang menghadiri dari 18 PAC yang ada di kota Palembang juga merupakan hal yang tidak benar, karna PAC yang hadir berkisar hanya 6 PAC saja. Sesuai dokumentasi yang ada, dan tidak ada unsur MPW PP Sumsel, karna mekanisme organisasi sesuai AD dan ART yang mengatur masalah muscablub tidak terpenuhi.

“Karna hal ini merusak citra baik mpc PP kota Palembang dan dalam pernyataan mereka bahwa surat mosi tidak percaya yang pernah di ajukan mereka tidak ditanggapi padahal MPW PP Sumsel sudah melaksanakan rapat pleno yang hasilnya mosi tidak percaya tidak bisa di proses karna tidak mendasar dan satupun tak memenuhi kehendak AD dan ART, sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PP tentang alasan dan hal – hal yang sehingga bisa di laksanakannya muscablub dalam hal ini MPW juga pasti merasa di rugikan karna pemberitaan yang tidak benar.
di tambah lagi dengan pernyataan bahwa mpc kota Palembang seperti MATI SURI oleh Antoni Rois,” katanya

Sementara itu Randi aritama.SH.MH.ketua BPPH Palembang, mengatakan, pihaknya bisa saja membawa masalah ini ke ranah hukum.kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut papar nya.

“Kepada PAC yang ikut serta hadir dalam pertemuan pembentukan panitia Muscablub abal-abal karna tidak sesuai mekanisme organisasi serta AD ART maka kami dengan tegas kami memberikan sanksi berat sesuai AD dan ART,” tuturnya

“Pengembosan dengan tujuan memecah belah organisasi PP, dengan upaya menebar berita yang tidak benar (Hoax) tidak sesuai dengan fakta ini sangat tidak dibenarkan oleh organisasi PP kami mpc sudah konsultasi dengan BPPH, berdasar fakta bahwa berita ini sudah disebarkan juga lewat media sosial Facebook atas nama akun advokat Aminuddin tras dan ada kutipannya dari Aminuddin tras maka mpc melalui BPPH MPC KOTA PALEMBANG, sebagai badan hukum yang di bentuk oleh mpc kota Palembang akan memproses hal ini sesuai hukum yang berlaku di negara republik Indonesia,” tambahnya

Ia menambahkan, Untuk proses hukum pihaknya bakal menyerahkan kepada BPPH. Sesuai dengan undang – undang ITE.

“Sedangkan untuk proses menjatuhkan sanksi akan kami adakan rapat pleno mpc bersama semua perangkat organisasi yang ada,” tutupnya. (Ron)