Simpan Sabu Sulaiman dan Boyeke Divonis Hakim 8 Tahun Penjara

3 tahun ago
213

PALEMBANG, HS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, memvonis terdakwa Boyeke dan Sulaiman, selama 8 tahun penjara denda 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Adapun kedua terdakwa tersebut
terjerat kasus narkotika jenis sabu dengan berat 38,10 gram, dua terdakwa yang merupakan Paman dan Keponakan.

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MH, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana melawan hukum, dengan ini mengadili menjatuhkan pidana selama 8 tahun penjara denda Rp 1 Miliar dengan subsider 6 bulan,” tegas hakim Toch Simanjuntak saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga menilai bahwa hal-hal yang meringankan kedua terdakwa mengaku bersalah, memiliki anak yang masih kecil serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sementara untuk hal-hal yang memberatkan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu tanpa ada surat izin.

Mendengar putusan dari majelis hakim, kedua terdakwa pun menyatakan menerima hukuman tersebut.

“Terima pak hakim,” ujar terdakwa.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar dengan Subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa dua terdakwa ini masih ada dalam ikatan keluarga yakni paman dan ponakan. keduanya ditangkap pada bulan September 2020 di Kecamatan SU II Kota Palembang.

Kronologi kejadian bermula saat itu, Boyke ditelpon oleh seorang yang hendak membeli 4 bungkus sabu. Yang mana satu bungkus sabu dihargai sebesar Rp 32.ribu.

Mengetahui hal tersebut, terdakwa Boyke langsung menelpon ponakannya yakni terdakwa Sulaiman untuk menanyakan barang tersebut.

Setelah ditelpon Sulaiman pun menyatakan ada dan akan diantar kerumah terdakwa. Kemudian terdakwa pun langsung menghubungi pembeli kembali dan meminta pembeli untuk kerumahnya.

Setelah menelpon pembeli, terdakwa Boyke pun pulanh kerumah, setibanya dirumah Boyke melihat Sulaiman bersama calon pembeli sudah lebih dulu datang kerumahnya.

Namun saat hendak memberikan barang, pihak Polisi Polrestabes Kota Palembang datang dan menggeledah rumah terdakwa.

Sehingga didapatilah barang bukti berupa 8 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 38,10 gram. Dengan demikian kedua terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa dan ditindaklanjuti. (Ron)