Solusi Ekonomi Syariah yang Ditawarkan Kadin Palembang untuk Bangkitkan UMKM
PALEMBANG, HALUANSUMATERA.COM – Kamar Dagang dan Industri (Kafin) Kota Palembang, berkomitmen untuk menjadi bagian penting dalam program pengembangan ekonomi syariah, terutama untuk pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Palembang.
Hal ini, disampaikan Ketua Kadin Kota Palembang HM Akbar Alfaro BBus MM, dalam Webinar Ekonomi Syariah untuk Bangkitkan UMKM bersama Kadin Kota Palembang, Sabtu (19/6/2021).
Menurutnya, webinar yang merupakan kelanjutan kerjasama (MoU) antara Kadin Kota Palembang di bawah payung Kadin Ustadz Prenuer Kota Palembang dan Superhand.
“Aplikasi muslim karya anak bangsa terbesar di Indonesia, yang merupakan wujud konkret upaya Kadin Palembang untuk mendorong kebangkitan UMKM melalui pengembangan ekonomi syariah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Akbar menjelaskan, dimasa krisis dan turbulensi ekonomi akibat pandemi Covid-19 seperti saat ini, sektor UMKM menjadi garda terdepan dalam mempertahankan stabilitas ekonomi nasional dan keberadaan UMKM menjadi sangat vital, karena kontribusi dari UMKM telah mencapai 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB).
“Di saat sebagian perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, UMKM punyai peran strategis dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar anggota DPRD Kota Palembang ini.
Ia menambahkan, UMKM umumnya dibangun dan dijalankan sebagai alternatif saat sulitnya mencari pekerjaan. UMKM juga kerap menjadi alternatif untuk mengurangi angka pengangguran di masyarakat.
“Kadin Kota Palembang sangat konsen untuk pemberdayaan dan pengembangan UMKM dan pengembangan ekonomi syariah. Karenanya, kita ada potensi besar ekonomi syariah untuk membantu membangkitkan UMKM dan kita ingin mengambil bagian penting dalam program pengembangan ekonomi syariah tersebut,” terang Akbar.
Pada kesempatan yang sama, Jamil Abbas BComm MBA selaku Deputy Director – Islamic Financial Inklusion Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS), menjelaskan tentang kebijakan pengembangan ekonomi syariah di Indonesia dan fungsi KNEKS sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi syariah nasional di bawah payung Peraturan Presiden No 27 tahun 2020 tentang KNEKS.
Ia menjelaskan, bahwa model pengembangan ekonomi syariah bukan hanya Bank Syariah yang merupakan bagian keuangan islam yang bersifat komersial (islamic commercial finance), tapi ada juga model pengembangan keuangan islam yang bersifat sosial (islamic social finance) yang potensinya masih sangat besar untuk dikembangkan.
“Ekonomi Syariah bukan semata-mata hanya Bank Syariah, karena itu (bank syariah) hanya salah satu bagian kecil dari pengembangan ekonomi syariah,” kata Jamil abbas.
Lebih lanjut dijelaskannya, model pengembangan ekonomi syariah terletak pada dua aspek penting, yakni Baitul Maal dan Tamwil (BMT), dimana Maal adalah aspek sosial yang pengembangannya bertumpu pada zakat, infaq, shodaqoh, wakaf (ziswaf), donasi dan CSR sebagai donor. Sementara, Tamwil merupakan aspek komersil yang bertumpu pada investor, perbankan syariah, ataupun keuangan anggota, karena menyangkut aspek untung rugi (komersial).
“inilah inti ekonomi syariah untuk solusi pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ucapnya.
Dilain pihak, Supardi Lee selaku Direktur Baitul Maal Bestari yang juga sebagai penggagas Gerakan Baitul Maal Masjid Indonesia, menjelaskan tentang aspek penting Baitul Maal yang merupakan aspek sosial keuangan islam yang bertumpu pada pengembangan Ziswaf untuk membantu UMKM tumbuh, mulai dari nol hingga menjadi lebih kuat dan berdaya.
Ia menuturkan, potensi untuk pengembangan baitul maal masih sangat besar dan bisa dikembangkan, apalagi jika didukung oleh pengusaha-pengusaha yang tergabung dalam Kadin Palembang. Karena, biasany walaupun ekonomi lagi sulit atau usaha sedang turun, masyarakat kita tetap menyalurkan zakat, infaq dan sedekahnya.
“Walaupun ekonomi lagi turun, potensi Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf masih sangat tinggi untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat,” imbuhnya.
Karenanya, baik Jamil Abbas maupun Supardi Lee sangat mendukung langkah awal Kadin Kota Palembang, yang merupakan induk organisasi pengusaha dan organisasi perusahaan, untuk mengambil bagian penting dalam pengembangan ekonomi syariah untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengembangan usaha UMKM di Indonesia terkhusus Kota Palembang. (*)
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2