Sudah Lebih Dari Satu Bulan Perjanjian Belum Ada Kepastian Mengenai Sengketa Hutan Kota

2 tahun ago
584

OKI,HALUANSUMATERA.COM- Belum ada kepastian atau titik terang dari pihik DPRD atau dinas-dinas terkait masalah perihal penyelesaian perselisihan tanah kepunyaan ahli waris (ALM) H.Jalil Bin Dinga Dekana.


Saat rapat yang ke dua yang di gelar pada hari Jum’at 18 maret 2022 di ruang rapat banggar DPRD kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang sempat di hadiri oleh Dewan perwakilan rakyat komisi III dan perwakilan dari Dinas Pertanahan dan dinas Lingkungan Hidup.

Di dalam hasil rapat tersebut perwakilan dari Dinas Pertanahan meminta waktu untuk mengumpulkan data-data kontrit nya dulu selama satu bulan, namun tetapi pihak dari Aliansi hukum merasa keberatan jika di minta dalam waktu satu bulan, maka dari itu pihak dari Aliansi hukum memberikan waktu selama dua Minggu saja.

Kini dua minggu berlalu sudah masuk satu bulan lebih dari rapat kemarin, tetapi belum juga ada keputusan atau kebijakan yang di ambil oleh Dewan perwakilan rakyat atau pun dari dinas-dinas terkait.

Lembaga Aliansi Indonesia Tonizal,SH saat di konfirmasi melalui via WhatsApp Sabtu malam 16/04 mengatakan kepada awak media, mengapa kami meminta bantuan dari DPRD karena mereka itu perwakilan dari pada masyarakat setempat maka dari itu aspirasi kami sampaikan,
Dan mengapa kami tujukan kepada komisi III karena komisi III itu bermitra kepada pemerintah yang kaitannya ada di situ,jikalau tidak ada untuk apa kami ke komisi III.Cetusnya.

“Nah ini perlu di luruskan paham tidak mereka dengan tupop si nya mereka sendiri jangan malu-maluin masyarakat OKI sendiri,
Dan Dinas Pertanahan juga tempat katanya untuk melakukan penyelesaian daripada suatu sengketa daripada aset itu sendiri, namun mereka gimana minta dua minggu DPR juga dua minggu tapi paktanya apa, sudah satu bulan lebih belum juga ada keputusan atau pemberitahuan kapada kami dan kami kasihan kepada masyarakat.

Masih kata Tonizial, jikalau tidak ada tindakan kedepannya ya akan kita pagar jalan umum atau hutan kota itu, nanti saya akan memberikan pemberitahuan akan saya bahas daripada pertemuan dari komisi III itu sendiri,
Kan tujuan kita untuk mengirim surat kepada komisi III supaya mereka ini jadi suatu penengah,di panggil dinas-dinas terkait karena mereka adalah bermitra di sana itu harapan kita, kita kan pada intinya mendukung program pada suatu pemerintahan, jikalu pemerintah mau pakai silahkan tapi selesai kan pada ahli waris, kecuali ahli waris itu atau kami yang mewakili daripada lembaga tidak mendukung program pemerintah itu salah,kita supaya ini jangan tersebar luas atau rame kalau udah rame kasian anak-anak di SMK itu gak bisa sekolah nanti, Pungkasnya.Tiem (nurlis)