Terdakwa Tipu Gelap Terancam 4 Tahun Penjara
PALEMBANG,HS – Terdakwa kasus dugaan tipu gelap kasus jual beli tanah dengan kerugian Rp.1,12 Milyar, Suryawati SH., M. Kn Binti Ahmad Rozi ajukan keberatan pada dakwaan Jaksa Penuntut umum (Eksepsi) pada sidang di PN klas 1A khusus Palembang, Rabu (12/02).
Terdakwa yang terancam mendekam selama 4 tahun penjara ini melalui kuasa hukumnya Alianto Wijaya SH MH dalam eksepsinya mengatakan jika amar dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Hendy SH MH kabur atau Obscuur libel dan menyatakan Perbuatan terdakwa bukanlah perbuatan pidana.
Usai menyampaikan Eksepsinya dimuka sidang diketuai majelis hakim Abu hanifah SH MH, Sidang ditutup dan dinyatakan akan lanjut pekan depan dengan agenda Tanggapan JPU.”Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan,” Tegas Hakim.
Diketahui, bermula tahun 2015 di daerah Jakabaring Perum TOP 100 tepatnya di depan Pasar Buah Palembang, Terdakwa menawarkan kepada saksi Parman bin Mawi dua bidang tanah dengan luas tanah masing-masing seluas empat ratus meter persegi (400M2) dengan luas keseluruhan seluas delapan ratus meter persegi (800M2) dengan alas hak surat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yaitu pertama SHM Nomor. 243 dengan surat ukur No. 31/15 Ulu/2006 tanggal 08 September 2006 dan kedua SHM Nomor. 244 dengan surat ukur No. 32/15 Ulu/2006 tanggal 08 September 2006 atas nama terdakwa Bahwa menawarkan harga untuk kedua bidang tanah tersebut senilai Rp. 1.200.000.000, – (satu milyar dua ratus juta rupiah) kepada saksi Parman bin Mawi.
Bahwa pada tanggal Sepuluh bulan Pebruari tahun Dua Ribu Enam Belas (10/02), menindaklanjuti penawaran terdakwa terkait dua bidang tanah tersebut, saksi Parman berencana menemui Terdakwa, dimana selanjutnya Terdakwa meminta bertemu dengan saksi untuk bertemu di Kantor Notaris Fitri Yuliana, SH .
Kemudian Terdakwa dihadapan saksi Korban dan notaris bahwa sesuai kesepakatan sebelumnya, kedua bidang tanah dengan SHM Nomor. 243 dengan surat ukur No. 31/15 Ulu/2006 tanggal 08 September 2006 dan SHM Nomor. 244 dengan surat ukur No. 32/15 Ulu/2006 tanggal 08 September 2006 tidak dalam sengketa dan tidak sedang bersengketa, dan harga untuk kedua bidang tanah tersebut senilai Rp. 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) diluar pajak dan biaya balik nama dengan pembayaran secara bertahap, sedangkan untuk biaya balik nama sebesar Rp. 124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah) akan dibagi dua antara Terdakwa dan saksi Parman dimana Parman membayar senilai Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah) dan Terdakwa akan membayar senilai Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah) yang nantinya saksi Parman akan langsung menerima kedua bidang tanah tersebut dan Sertifikat Hak Milik (SHM) langsung dengan nama dirinya dan dilanjutkan dengan pembayaran oleh Parman dihadapan Notaris
menyerahkan uang pembayaran pertama kepada Terdakwa senilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
Setelah dilakukan pembayaran pertama tersebut Terdakwa berjanji akan segera dibuatkan Akta Pengikatan Akad Jual Beli, namun kenyataannya Terdakwa tidak pernah meminta saksi fitri Yuliana SH selaku notaris untuk membuatkan Akta Pengikatan Akad Jual Beli dikarenakan menurut Terdakwa, antara Terdakwa dengan saksi korban adalah teman dekat.
Selanjutnya untuk pembayaran berikutnya, saksi Parman langsung menyerahkan uang pembayaran kepada Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Desember tahun Dua Ribu Enam Belas (29/12/2016) senilai Rp. 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah).
Tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Tujuh Belas (24/03/2017) senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Tanggal Dua Puluh Lima bulan Mei tahun Dua Ribu Tujuh Belas (25/05/2017) senilai Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) berupa check dengan nomor CZ696062.
Tanggal Dua Puluh Enam bulan Mei tahun Dua Ribu Tujuh Belas (26/05/2017) senilai Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah)
Tanggal Sembilan bulan September tahun Dua Ribu Tujuh Belas (09/09/2017) senilai Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah) untuk biaya balik nama.
Bahwa total keseluruhan pembayaran yang dilakukan saksi Parman kepada Terdakwa untuk kedua bidang tanah dengan SHM Nomor. 243 dengan surat ukur No. 31/15 Ulu/2006 tanggal 08 September 2006 dan SHM Nomor. 244 dengan surat ukur No. 32/15 Ulu/2006 tanggal 08 September 2006 biaya balik nama adalah senilai Rp. 1.012.000.000,- (satu milyar dua belas juta rupiah).
Karena seluruh pembayaran telah dilunasi oleh saksi Parman, pada Tanggal (09/09/2017), saksi Parman Bin MAWI kembali menemui Terdakwa untuk dibuatkan Akta Jual Beli terhadap tanah tersebut, namun Terdakwa selalu menghindar dengan berkata kepada saksi Parman Bin MAWI “TUNGGULAH, MUDAHLAH ITU”.
Bahwa selanjutnya pada Tanggal Dua Puluh Tujuh bulan September tahun Dua Ribu Tujuh Belas (27/09/2017), saksi Parman kembali menemui Terdakwa untuk dibuatkan Akta Jual Beli terhadap tanah tersebut, namun Terdakwa kembali menghindar dengan berkata kepada saksi Korban “ Tunggulah dulu man, Tanah ini bermasalah, dak biso balek namo karno ado masalah dengan Aman Ramli,”
Mengetahui hal tersebut, saksi korban meminta kepada Terdakwa untuk mengembalikan keseluruhan uang milik saksi korban senilai Rp. 1.012.000.000,- (satu milyar dua belas juta rupiah) namun dijawab oleh Terdakwa bahwa uang tersebut telah habis dipergunakan oleh Terdakwa hingga korban mengalami kerugian.(Ron)
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2