Terjadi Tindak Kekerasan Seksual Di Wilayah Polres Lahat

1 tahun ago
501

LAHAT,HALUANSUMATERA.COM-Warga Tanjung Kurung berinisal AA pelajar kelas XI menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan tiga orang pelaku O.OH, Aldo Pratama dan Leo Agung.

Nasib tragis yang menimpa AA terjadi sekitar pukul 21.00 WIB Pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 di kosan milik saksi Leo Agung.

O.OH yang sudah dirasuki setan kanji menarik korban (AA) ke kamar dan secara brutal melepas celana yang di kenakan oleh korban.

Korban berontak dan berteriak histeris namun kalah tenaga dengan tsk O.OH berhasil memperkosa korban.

Setelah puas O.OH keluar kamar lalu masuk Tsk Aldo Pratama dengan ancaman akan membuang korban kejurang turut memperkosa korban.

Tsk Gilang dengan ancaman dan kekerasan ikut menikmati tubuh korban yang masih menangis.

Gilang menampar mulut korban yang menangis dan membentak korban hingga korban mengalami trauma mendalam.

Mendapat laporan dari orang tua korban sekitar pukul 14.00 WIB (28/11/2022), Unit PPA Polres Lahat dan Polsek Mulak Ulu yang langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herly Setiawan, S.Ik, melakukan penangkapan terhadap tsk O.OH, Aldi Pratama di desa Muara Tiga Kecamatan Mulak Ulu, lalu sekitar pukul 17.30 WIB tsk Gilang Anugrah ditangkap di Bandar Agung Lahat.

“Pelaku O.OH dan AP berhasil kita tangkap di desa Mulak Ulu sekitar pukul 14.00 WIB, kemudian Tim bergerak dan kembali menangkap GA di Bandar Jaya Lahat sebelum Maghrib,” tegas AKP Herly Setiawan, S.Ik.

Ketiga pelaku diancam dengan huruf C UURI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 81 Ayat (1) Jonto Pasal 76D UURI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak.