Tim Advokasi Sarimuda-Abdul Rozak Minta KPU Tunda Penetapan Harno-Fitri

6 tahun ago
225
PALEMBANG,HS – Tim Advokasi Sarimuda – Abdul Rozak, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang untuk menunda penetapan Harnojoyo dan Fitrianti Agustinda, sebagai walikota dan wakil walikota palembang terpilih periode 2018-2022.
“Kami tim advokasi minta KPU Palembang menunda penetapan walikota Palembang yang rencananya akan dilakukan besok. Karena proses di Bawaslu RI masih berjalan,” ujar Tim Advokasi, Mustika Yanto didampingi Luil Maknun Busroh saat mendatangi kantor KPU Palembang, Sabtu (11/8/2018).
Menurutnya, penundaan penetapan walikota terpilih diajukannya berdasarkan surat Bawaslu RI nomor 1182/K.Bawaslu/PM.06.00/VIII/2018 tanggal 31 Juli 2018 dan surat Bawaslu RI nomor 1197/K. Bawaslu/PM.06.00/VIII/2018 tanggal 2 Agustus 2018.
Ia mengatakan, dalam surat putusan Bawaslu RI tertulis pada poin 4 Bawaslu akan menindaklanjuti laporan tim advokasi Sarimuda-Rozak melalui mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan sesuai ketentuan Bawaslu RI nomor 4 tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota dan bupati/wakil bupati.
“Karena laporan kami akan ditindaklanjuti dan minggu depan akan disidangkan, maka kami minta penundaan penetapan walikota. Jika tetap dilakukan penetapan, kami akan melakukan upaya hukum,” jelasnya
Ia menambahkan surat keputusan Bawaslu tersebut telah disampaikan pihaknya kepada KPU Palembang.
“Surat dari Bawaslu sudah kami sampaikan ke KPU Kota Palembang,” tutupnya