• Berita
  • Tuntut Hak Buruh,KSPSI 1971 Gruduk Kantor Gubernur

Tuntut Hak Buruh,KSPSI 1971 Gruduk Kantor Gubernur

3 tahun ago
175

PALEMBANG.HALUANSUMATERA.COM – Sekelompok organisasi yang terhimpun para buruh di Empat Kabupaten Kota Sumatra Selatan yaitu lahat, pali, muara enim, dan pagar alam yang menamakan Kenfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)1973 mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Selatan untuk menyampaikan 6 tuntutan agar Gubernur Herman Deru dapat membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Senin (12/4/2021)

Setelah beberapa kali melakukan pertemuan dan mediasi antara Pimpinan PT. Sarwa Karya Wiguna dengan Ketua KSPSI 1973 Saryono Anwar S.sos dan perwakilan pekerja untuk menyelesaikan permasalahan tersebut belum juga mendapatkan titik temu penyelesaian maka para Buruh yang berjumlah lebih dari 300 orang tersebut mendatangi Kantor Gubernur.

“Kami mengadakan aksi damai mendatangi Kantor Gubernur ini untuk meminta agar Gubernur Sumsel Herman Deru dapat membantu kami menindak lanjuti penyelesaian permasalahan kami, itu adalah hak para pekerja yang harus di bayarkan” ucap Ketua KSPSI Saryono

Permasalahan antara pekerja dan PT. Sarwah Karya Wiguna yang pensiunan para pekerja tidak di bayarkan, perusahaan tersebut merupakan anak cabang dari PLN yang merupakan termasuk di BUMN yang seharus nya jika ada pekerja yang pensiun maka dana pensiun tersebut harus di bayarkan.

Adapun enam tuntutan para pekerja adalah:
1. Segera bayarkan DPLK kami
2. Usut tuntas para oknum PT. sarwah karya wiguna.
3. Tangkap dan penjarakan pimpunan sarwa karya wiguna
4. Hak kami di kebiri PT. Sarwa miskin hati nurani
5. Kembalikan hak kami dan bayar DPLK kami.
6. Cairkan DPLK kami.

Perwakilan Pihak Gubernur yg di wakili oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja menyampaikan ” bahwa setelah kami menerima aksi dari serikat pekerja seluruh Indonesia 1973 dan tentunya akan secepat mungkin untuk memproses dan memanggil pihak perusahaan PT.Sarwa Karya Wiguna yg belum membayar kan dana pansiunan lembaga keuangan yg lebih kurang berjumlah 296 orang yg terdiri dari kabupaten Pali, lahat, empat Lawang, muara Enim, dan kota pagar alam dan kalau ada pidananya kita akan usut” pungkasnya