Upah Orang untuk Habisi Korban, John Kei Didakwa 5 Pasal Berlapis

3 tahun ago
295

JAKARTA, HALUANSUMATERA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis terkait kasus penyerangan terhadap Nus Kei.

Tuntutan itu, diajukan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).

Lima pasal yang didakwakan itu meliputi pembunuhan berencana, penganiayaan, pengeroyokan hingga korban meninggal, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Dalam dakwaan yang dibacakan Ketua JPU R. Bagus Wisnu ini dinyatakan, John Kei terbukti memerintahkan anak buahnya menghabisi Nus Kei.

John Kei memberikan uang Rp10 juta kepada anak buahnya sebelum melaksanakan penyerangan terhadap Nus Kei.

Uang tersebut diterima tersangka Daniel Farfar dan rencananya digunakan untuk biaya transportasi anak buah John Kei menculik Nus Kei.

Daniel Farfar memerintahkan semua anak buah John untuk berkumpul di d’Arcici Sport Center pukul 08.00 WIB, 21 Juni 2020.

Lokasi d’Arcici Sport Center diketahui menjadi tempat Daniel Farfar membagi-bagikan senjata tajam dan sepucuk senjata api sebelum mereka menyerang.

Serangan itu menewaskan satu orang di Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan rangkaian perusakan rumah Nus Kei di Green Lake, Cipondoh, Tangerang Selatan.

John Kei diancam dengan pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan.

Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.

Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

“Saya serahkan ke kuasa hukum saya,” ujar John Kei, setelah menyimak dakwaan tersebut, seperti dikutip di siberindo.co

John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap karena menyerang dengan senjata tajam menewaskan Yustus Corwing Rahakbau (46). Seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat dalam insiden pada 21 Juni 2020 itu.

Sejumlah anak buah John Kei juga terlibat dalam tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.