Usai Dibuka Paksa, Komisi III DPRD Kota Palembang Imbau Pemkot Segel Ulang Parkside Hotel
PALEMBANG, HALUANSUMATERA.COM –Komisi III DPRD Kota Palembang kembali mengeluarkan rekomendasi tegas kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk segera menyegel, mencabut izin, dan merobohkan Parkside’s Hotel yang terletak di Jalan Seroja Kelurahan 20 Ilir D III Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang.
Langkah tegas ini diambil setelah terungkap berbagai pelanggaran yang melibatkan masalah perizinan serta dugaan pengrusakan segel yang dilakukan oleh pihak hotel.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Kota Palembang dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Senin (06/01/25).
Ketua Komisi III Rubi Indiarta mengatakan dalam rapat ini Komisi III meminta sesegera mungkin meminta Pemerintah Kota Palembang kembali menyegel Hotel Parkside, menyabut izin operasionalnya, jika perlu membongkar bangunannya.
Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, SH, menegaskan bahwa rapat menghasilkan kesepakatan untuk segera meminta Pemkot menyegel hotel tersebut, mencabut izin operasional, dan, jika perlu, merobohkan bangunannya.
“Langkah tegas ini perlu diambil agar pelanggaran yang dilakukan pihak hotel tidak dibiarkan begitu saja,dan juga sebagai pelajaran bagi pengusaha-pengusaha lain untuk melengkapi semua perizinanan ” ujar Rubi.
Ia juga meminta Pemkot, khususnya Satpol PP, untuk melanjutkan laporan pengrusakan segel kepada kepolisian agar diproses secara hukum.
Rubi menegaskan bahwa ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menegakkan hukum di Palembang.
“Pelanggaran ini tidak bisa dibiarkan, terutama pengrusakan segel yang sah dikeluarkan oleh pemerintah,” tambahnya.
“Plang ini harus jelas dan mencolok, sehingga tidak ada pihak yang bisa mengakses hotel tersebut,” ujarnya.
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2