Wabup Komandoi Sosialisasi Larangan Nyentrum Ikan

6 tahun ago
458

MURATARA,HS- Wakil Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), H. Devi Suhartoni sangat serius dalam  menjaga kelestarian biota air,  HDS sapaan akrabnya ini komandoi kegiatan sosialisasi larangan menangkap ikan yang diatur dalam undang-undang.

Bertempat di Balai Kantor Camat, Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Wabup memimpin langsung sosialisasi larangan menangkap ikan yang dapat merusak biota air. Dihadiri Camat Rawas Ilir, Suharto, Pihak Kepolisian, Dinas Pertanian dan Perikanan, Kepala Desa serta masyarakat nelayan di aliran sungai Rawas Kecamatan Rawas Ilir, Rabu (02/05).

Dalam sosialisasi, Dialog dan tanya jawab yang berlangsung sekitar 3 jam teraebut, H.Devi Suhartoni menegaskan bahwa menangkap ikan dengan cara menyentrum, mutas (meracun), ngebung dan lain sebagai yang dilarang dalam undang-undang maka hal tersebut tidak diperbolehkan.

“Dengan cara menyentrum ataupun alat terlarang lainya yang digunakan untuk menangkap ikan maka kami tegaskan itu tidak boleh. Silakan mencari ikan sebanyak-banyaknya selagi itu benar,” tegas Wabup dalam Diskusinya.

Dilanjutkanya, dirinya juga menghimbau bagi di Desa-Desa yang masih ada oknum yang nakal menangkapbikan dengan cara yang tidak benar (terlarang) maka pihak Pemerintah akan bertindak.

“Saat ini masih ada desa-desa terdapat oknum yang melakukan menangkap ikan dengan cara yang tidak benar. Ini kami ingatkan selalu jika masih melakukan penangkapan ikan yangbsipatnya merusak maka pemkab tidak diam dan akan diperoses hukum,” ujarnya.

Swmentara itu, Camat Rawas Ilir, Suharto menghimbau apa yang selalu pemerintah himbau pada masyarakat agar dapat melakukan penangkapan ikan dengan cara yang benar dan tidak merusak bagi biota air.

“Maka kami harapkan upaya ini pemerintah lakukan agar masyarakat sadar bahwa menangkap ikan dengan cara yang dilarang dalam undang-undang itu tidak benar dan dapat merusak lingkungan dan kelangsungan hidup biota air,” jelas ia.

Sementara, Kades BM 1 Ashari, juga memberikan arahan bahwa pemerintah sejauh ini tidak ada melarang masyarakat mencari dan menangkap ikan selagi dengan cara yang benar.

“Jadi Pemerintah bukan tidak boleh dan melarang masyarakat untuk menangkap ikan dialiran sungai. Tetapi melarang dan mencega jika menangkap ikan dengan cara yang salah. Seperti menyenteum maupun meracun,” jelas ia.

Terpisah, salah satu masyarakat nelayan, Juwari (55) warga kelurahan Bingin Teluk, mengatakan selama ini pihaknya mendengar bahwa masyarakatvdilarang mencari ikan. “Sementara saya mencari ikan tidak dengan cara menyentrum. Namun dengan cara berkarang dengan waring,” akunya saat dialog dengan Wakil Bupati.

Dilanjutkanya, bahwa dirinya dengan teman-teman nelayan lainya bersukur atas kepedulian pemerintah peduli akan kelangsungan hidup dan perkembangan biota air, khusunya terhadap ikan sungai.

“Bahkan kami sendiri sebagai nelayan. Justru lebih takut akan matinya kelangsungan kehidupan ikan sungai,. Dan kami disini saat menangkap ikan mendapatkan anak-anknya dilepaskan agar hidup besar dan berkembang biak,” jelas ia.

Untuk itu, pihaknya meminta pada pemerintah daerah dalam melakukan larangan menangkap ikan dengan cara yang dilarang juga hendaknya memberikan solusi bagi nelayan,” harap ia. (rls)