Warga Pedamaran Tuntut Kepastian Plasma PT Kelantan

5 tahun ago
856
OKI,HS – Ratusan masyarakat di Kecamatan Pedamaran geruduk PT Kelantan Sakti, kedatanganya menutut plasma yang telah dijanjikan pihak perusahaan sebanyak 20 persen dari total luas lahan masyarakat yang dikelola seluas 2.948 hektare, tertuang dalam kesepakatan kerjasama antara menejemen perusahaan dan masyarakat setempat.
Hingga saat ini perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kepala sawit ini diketahui telah memanen perdana pada tahun 2017 lalu. Namun sampai saat ini masyarakat yang memiliki lahan belum juga mendapatkan hak milik mereka.
Ansila (40) Ketua Kelompok Tani Pengentingan Pedamaran, mengatakan pihaknya bersama masyarakat hanya ingin menuntut hak mereka sesuai kesepakatan.
”Kami menginginkan plasma yang telah tertuang dalam kerjasama dengan pihak perusahaan. Selain itu kami juga menuntut untuk ganti rugi tanam tumbuh lahan yang telah dikelola oleh PT Klantan karena sampai saat ini belum juga ada ganti rugi,” katanya
Lanjutnya, sebelum PT Klantan membuka lahan perkebunan, pada tahun 2003 masyarakat lebih dulu bercocok tanam di lahan mereka. Tahun 2008 PT Klantan datang ke Kabupaten OKI untuk membuka lahan perkebunan mengajak masyarakat bekerjasama dan menyerahkan lahan mereka dengan kesepakatan mereka akan memberikan plasma 20 persen dari luas lahan.
“Ini sama saja perusahaan yang merampas tanah masyarakat kalau tidak ada kejelasan ini,” jelasnya
Sementara itu Depri menambah pada penen perdana tahun 2017 setidaknya setiap bulan pihak perusahaan telah berhasil memanen 3.500 ton buah sawit. Sayangnya dari hasil panen tersebut masyarakat tak juga mendapatkan plasma mereka.
Bahkan kata dia, lokasi PT Klantan dalam peta merupakan wilayah Kecamatan Pedamaran, namun CSR nya setiap tahun selalu dinikmati warga Kayuagung, Desa Teloko.
“Seharusnya CSR nya juga ke warga Pedamaran dong jangan cuma di Teloko saja,”ujarnya.
Ditempat yang sama staf menejeman perusahan Dedi yang menemukan masa menambahkan, mengenai permasalahan tuntutan plasma ini. Pihaknya tidak bisa memutuskan.
”Nanti kita adakan pertemuan lagi pada tanggal 15 Januari. Karena saat ini kami tidak bisa memutuskan, menunggu atasan,” tutupnya.