• Berita
  • Lahat
  • Regional
  • Warga RT 07a RW 03 Kelurahan Bandar Agung Mediasi Bersama Pihak PT. Dayamitra Telekomunikasi Untuk Mencari Solusi

Warga RT 07a RW 03 Kelurahan Bandar Agung Mediasi Bersama Pihak PT. Dayamitra Telekomunikasi Untuk Mencari Solusi

2 tahun ago
355

LAHAT,HALUANSUMATERA.COM-Terkait penolakan warga atas pendirian tiang tower di wilayah RT 07a RW 03 Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, maka pada malam ini Rabu (21/09) warga setempat bertemu secara langsung dengan pihak pembangunan tower PT.Dayamitra Telekomunikasi untuk bermusyawarah bersama mencari solusi terkait masalah yang ada yang bertempat di Masjid Darussalam setempat.

Hadir dalam Musyawarah tersebut pihak Perusahaan, Kabag Opp Porles Lahat, Kasat Sabara Porles Lahat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, pengurus Masjid serta beberapa perwakilan dari warga setempat.

Salah satu perwakilan warga Yanuar memaparkan terkait tuntutan 16 warga, mengatakan disini 16 warga sekitar tower mengajukan pilihan atau solusi atas permasalahan yang terjadi saat ini sebagai berikut.

“Kami tidak akan mempermasalahkan pembangunan tower apabila pihak tower PT Dayamitra Telekomunikasi membangunan tower di titik atau tempat yang telah disepakati oleh 16 warga, yaitu disamping rumahnya Ibu Santi Andi, apabila pihak tower tetap pada niatnya membangun tower disamping Masjid, maka kami 16 warga sekitar pembangunan tower meminta kompensasi atas perpindahan lokasi tersebut sebesar 240 juta, karena lokasi yang baru bukan hasil kesepakatan antara warga dan pihak tower,”jelasnya.

Lebih lanjut Yanuar warga meminta kompensasi tersebut, karena harga investasi tanah dan rumah turun. Jika perusahaan habis masa kontrak 10 tahun maka perusahaan harus meminta izin kembali tanda tangan yang baru warga RT 07a, dan tanda tangan warga yang lama tidak berlaku lagi.

“Apabila pihak tower tetap memaksakan kehendaknya membangun tower sampai selesai tanpa mengindahkan solusi yang kami berikan, maka kami akan terus berjuang sampai titik darah penghabisan, sampai kepemerintahan yang paling tinggi,”tegasnya.

Sementara perwakilan Perusahaan Teguh memberikan tanggapan atas tuntutan warga setempat, mengatakan pendirian tower di wilayah ini sudah dijelaskan bahwa tingginya 42 meter bukan 25 meter dan untuk lokasinya sudah ada persetujuan warga, sehingga dapat keluar IMB.

“Kami pihak perusahaan telah meminta izin kepada pengurus masjid setempat dan Ketua RT atas bangunan Tower yang ada di lokasi di belakang Masjid pengurus Masjid setuju dengan adanya penderian tower ini,”jelasnya.

Lanjutnya dalam kesempatan ini pihak Perusahaan PT Dayamitra Telekomunikasi, meminta kepada warga agar dapat permasalahan ini dapat diselesaikan agar pembangunan tower ini berlanjut, pembangunan tower ini sangat bermanfaat bagi warga nantinya.

“Untuk permintaan warga nanti saya akan sampaikan ke pimpinan kami, saya tidak dapat memutuskan sendiri secepat permintaan warga akan kami sampaikan,”terangnya.