Waspada Sales Voucer Kuota Internet Gadungan Beekeliaran Di Pagar Alam
PAGAR ALAM,HALUANSUMATERA.COM-Pemilik counter pulsa di Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) harus meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya penipuan dengan modus baru.
Seperti dialami Vivin Anggriani (27), warga Perum Nendagung No 28, RT 04, RW 04, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam yang tertipu dengan sales gadungan yang menjual kartu jenis IM3.
Kasus penipuan yang menyaru sales kartu kuota ini terungkap setelah jajaran Polres Pagaralam berhasil meringkus salah satu pelaku bernama Dedi Irwansyah (28), warga Jalan Sosial No III Gunung Gajah, RT 11, RW 03, Kelurahan Gunung Gajah, Kabupaten Lahat.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara melalui Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara, SH dalam press realese-nya, Kamis (25/3/2021), mengatakan, penangkapan tersangka Dedi Irwansyah ini berbekal laporan korban Vivin Anggriani.
Dalam laporan yang tercatat LP/B/32/III/2021/SPKT/Res Pagaralam tertanggal 24 Maret 2021, kasus penipuan ini bermula pada Rabu (17/2) sekitar pukul 15.00 WIB, korban yang berprofesi guru namun juga membuka counter pulsa di Jalan Dempo Raya, Perumnas Nendagung, RT 07, RW 04, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan didatangi dua orang laki-laki tidak dikenal.
Kedua pelaku saat itu mengaku sebagai sales IM3 menawarkan voucer pulsa kepada korban.
Karena tertarik dengan harga yang ditawarkan, Vivin Anggriani kemudian membeli voucer pulsa tersebut sebanyak 300 pcs dengan nilai uang sebesar Rp3.540.000.
Selanjutnya Vivin Anggriani menjual voucer tersebut kepada konsumen. Namun didapati bahwa isi voucer tersebut kosong.
Mendapati jika dirinya tertipu, Vivin Anggriani melaporkan peristiwa yang merugikan dirinya itu ke petugas Polres Pagaralam.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Tim Reskrim Polres Pagaralam. Tak butuh lama, aparat bersama warga kemudian berhasil meringkus Dedi Irwansyah di Perumnas Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam pada Rabu (24/3) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti tiga ratus Pcs voucer IM3 dan satu unit HP merk Vivo.
Atas tindakannya itu, menurut AKP Acep Yuli Sahara, tersangka dijerat pasal 378 KUHP. Ranta
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2