Yan Pasrah Bukan Menyerah…

7 tahun ago
254
Yan Anton Ferdian, Bupati Banyuasin non aktif

PALEMBANG, HS – Rudi Alfonso, Kuasa Hukum Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian, sempat kebingungan. Ia kesulitan untuk menemukan celah pada dakwaan yang ditujukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Roy Riadi kepada kliennya terkait kasus suap ijon.

Ucap Rudi, dakwaan tersebut sangat dibuat terperinci oleh KPK sehingga pihaknya pun tidak mengajukan eksepsi.

“Jaksa KPK sudah senior dan pengalaman. Dakwaaan yang dibuat pun sudah sangat terperinci. Sulit untuk mencari celah dari dakwaan tersebut,” kata Rudi Alfonso usai sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Kamis (19/1).

Namun begitu, Rudi mengaku akan menunggu keterangan para saksi lain untuk dapat meringankan Yan Anton.

“Kita masih nunggu keterangan saksi dari KPK. Dari situ kita akan tahu, mungkin ada hal-hal yang dapat meringankan,” pintanya.

Sekedar informasi, Yan didakwa oleh JPU KPK dengan  Pasal 12 huruf a dakwaan Primer, sedangkan dakwaan subsider pasal 11 pasal 12 huruf B tindak pidana tipikor.

“Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf  B ayat (1) undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” Roy dalam dakwaannya.

Dalam fakta persidangan, sejak 2014-2016  Yan Anton telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp 6.137.400.000  dari rekanan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Zulfikar Muharrami. Jumlah tersebut merupakan akumulasi gratifikasi sebesar 20 persen dari setiap proyek yang dimenangkan oleh Zulfikar.

Ada 20 proyek pengadaan fisik bidang pendidikan yang dimenangkan oleh Zulfikar.  Pengadaan proyek itu merupakan tender pembelian alat peraga, buku pelajaran SD hingga SMP.

Kasus ini sebelumnya mencuat, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Yan Anton, ketika hendak berangkat haji pada 4 September 2016 lalu.

Dari tangan Yan Anton diamankan Rp 299.800.000 dan USD 1.200 atau setara Rp150 juta. Selain itu dari Sutaryo disita Rp50 juta. Kemudian dari tangan Kirman, penyidik menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji yakni PT TB sebesar Rp 531.600.000. (ADP)