Ahmad Yani Merasa Terdera Dakwaan Halusinatif

4 tahun ago
235

PALEMBANG,HS -Hingga pada Selasa (10/3) lalu, saksi Eflin muhtar yang dihadirkan jaksa memberatkan posisi Ahmad Yani. Saat dihubungi wartawan seusai sidang, advokad Maqdir Ismail SH MH Kuasa Hukum Ahmad Yani, mengatakan, Pada saat terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 2 September 2019 yang lalu antara A. Elfin MZ Muchtar dan Robi Okta Fahlevi terkait rencana pemberian USD35000 untuk Kapolda Sumsel di Palembang, posisi Ahmad Yani saat itu berada di kantor Pemerintah Daerah Muara Enim.

Dimana sore itu ia selaku Bupati sedang melaksanakan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekretaris Daerah.

“Ahmad Yani tidak pernah menerima komitmen fee sebesar 10% sebagaimana yang dikatakan oleh Elfin MZ Muchtar, yang terjadi justru Elfin MZ Muchtar lah yang menerima 1% komitmen fee dari Robi Okta Fahlevi dan tanah di Alam Sutera Tangerang,”ujarnya

Ia juga mengatakan, Ahmad Yani juga tidak pernah menerima pemberian tanah dari Elfin, di Muara Enim, karena faktanya yang membeli tanah tersebut adalah Elfin, yang pelunasannya berasal dari uang Robi Okta Fahlevi.

“Jika tanah itu diberikan kepada Ahmad Yani, pastilah Akta Jual Belinya diatasnamakan kepada Ahmad Yani atau kerabatnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Elfin MZ Muchtar ketika ia diberikan tanah oleh Robi Okta Fahlevi yang diatasnamakan kepada adik iparnya, Penny Choirunnisa, di samping itu pula, Sertifikat aslinya juga seharusnya sudah diserahkan kepada Ahmad Yani. Sedangkan faktanya, sejak penyerahan Sertifikat itu dari pemilik asal kepada A. Elfin MZ Muchtar, sekitar bulan Juni atau Juli 2019, tidak pernah diserahkan kepada Terdakwa Ahmad Yani dan Sertifikat tersebut telah disita oleh KPK dari A. Elfin MZ Muchtar,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, Ahmad Yani juga tidak pernah menerima pemberian mobil Tata dan Lexus karena mobil-mobil tersebut sebenarnya hanya dipinjam saja dari Robi Okta Fahlevi. Andaikata mobil tata tersebut memang benar diberikan kepada Ahmad Yani, maka seharusnya STNK dan BPKBnnya atas nama beliau sendiri atau orang yang dikenalnya. Sedangkan faktanya, Ahmad Yani tidak mengenal orang yang namanya tercantum dalam STNK dan BPKB mobil Tata, dan lagipula BPKB mobil tata tersebut masih dikuasai oleh pegawainya Robi Okta Fahlevi. Adapun demikian halnya dengan Mobil Lexus. Apabila memang diberikan kepada Ahmad Yani, maka seharusnya disertai dengan penyerahan dokumen kepemilikannya, berupa BPKB, Faktur, dan sebagainya. Sedangkan faktanya, Ahmad Yani tidak pernah menerima dokumen kepemilikan tersebut.

“Mobil-mobil tersebut pun berada di pool Pemerintah Daerah dan sudah dicatatkan oleh Kepala Bagian Umum Kesekretariatan Daerah sebagai pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim,” tuturnya.
Kebiasaan berfikir dan bertindak cepat memang sudah menjadi ciri. Ahmad Yani tidak hanya meminjam mobil kepada Robi, tapi juga kepada relasi Pemda Muara Enim lainnya, seperti kepada PT Bukit Asam, perusahaan tambang batubara yang beroperasi di situ. Kepada perusahaan ini, Ahmad Yani berhasil meminjam satu unit mobil yaitu satu unit SUV Toyota Land Cruiser

Dengan fakta-fakta yang ada, dapat dikatakan bahwa sepertinya ada suatu konspirasi untuk menjatuhkan posisi politik Ahmad Yani. Juga dengan membandingkan fakta-fakta hukum dan administratif, nama-nama kepemilikan suatu properti dan tuduhan terhadap dirinya, pihak Ahmad Yani merasakan sedang terdera oleh suatu dakwaan halusinatif.(***)