Bongkar Reklame Liar Sekarang Juga…

7 tahun ago
254
Kurang lebih dua jam lamanya, tim gabungan dari pemkot Palembang merobohkan reklame provider seluler yang diketahui tidak memiliki izin

 PALEMBANG, HS – Tim gabungan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota Palembang berkerja ekstra merobohkan media reklame yang berukuran besar di Jalan Srijaya Negara, Rabu (18/1) malam.

Hampir dua jam lebih, reklame yang berisikan ‘uang iklan’ termasuk salah satu provider seluler diketahui tidak memiliki izin ikut diturunkan. Guna merobohkan reklame tersebut, petugas mengunakan alat cutting hidrolik  dan  alat las listrik cukup menyita perhatian pengunan jalan, bahkan sempat menimbulkan kemacetan.

Sulaiman Amin, Asisten I bidang Pemerintahan Setda Palembang berkata, penertiban reklame itu sesuai dengan surat keputusan walikota Palembang Nomor 26 tentang pembongkaran media reklame.

“Ada 31 titik media reklame yang akan ditertibkan, yang tersebar hampir disetiap di lapangan, selama pengerjaan merobohkan reklame mengunakan alat cutting hidrolik  dan  alat las listrik ini cukup menyita perhatian pengunan jalan, bahkan sempat menimbulkan kemacetan.

Ujar Sulaiman, penertiban reklame tersebut sesuai dengan surat keputusan Walikota Nomor 26 tentang pembongkaran media reklame. Dan, sebelum dilakukan penertiban, pemilik reklame sudah mendapat peringatan (SP3) hanya saja tidak diindahkan.

“Penertiban 31 titik media reklame akan dilakukan bertahap,” sambungnya.

Reklame liar atau ilegal bisa jadi karena tidak punya izin yang berada di ruang terbuka hijau, trotoar, menutupi bangunan cagar budaya, ataupun yang sudah mengajukan izin namun ditolak. Petugas sendiri melakukan penertiban di dua titik, yakni di Jalan Srijaya Negara dan Jalan K Ahmad Dahlan.

“Kita lakukan di dua titik dulu, apalagi merobohkan satu reklame saja butuh waktu lama,” cetusnya seraya berujar seluruh reklame yang dirobohkan sudah jadi milik pemkot Palembang.

Bagaimana nasib reklame yang sudah di bongkar? Jawab Sulaiman.

“Kita beri waktu 14 hari terhitung dari eksekusi, jika tidak diurus maka sepenuhnya milik hak pemkot Palembang,” bebernya. (ADI)