Diterjang Timah Panas, Dua Begal Menyerah

8 tahun ago
250
Pendi (30) dan Dian (22) diamankan di Mapolsek Talang Ubi.
Pendi (30) dan Dian (22) diamankan di Mapolsek Talang Ubi.

PALI, HS – Perjalanan tindak kejahatan Pendi (30) dan Dian (22) harus diakhiri dengan terjangan timah panas anggota reserse kriminal (reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Ubi di bawah komando Ipda Rusli, SH sebagai Kanit Reskrimnya.

Kedua pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Persiapan Jerambah Besi, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini diamankan lantaran diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan terhadap korbannya bernama Yuliansyah.

Kedua pelaku ini ditangkap di rumahnya masing-masing, Rabu (28/9) sekitar pukul 01:00 WIB, berdasarkan laporan korban serta keterangan pelaku lain yang terlebih dulu ditangkap jajaran Reskrim Talang Ubi beberapa waktu lalu, yakni Yosep dan Giman.

Mereka (kedua pelaku, red) ketika beraksi selalu berlima dengan menggunakan senjata api rakitan (Senpira) dan senjata tajam (Sajam) untuk menakuti korbannya.

Komplotan ini dikenal sadis, karena tidak segan melukai korbannya. Karena dari catatan polisi, bukan hanya satu korban, namun masih ada lagi korban lain bahkan salah satu korbannya mengalami luka tembak di bagian paha saat dibegal kawanan ini ketika hendak pergi ke kebun.

Kapolres Muaraenim, AKBP Hendra Gunawan SIk melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Victor Eduard Tondaes, mengatakan bahwa penangkapan pelaku kali ini dibantu satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Sumsel.

“Anggota Reskrim kita, dibantu satuan Jatanras Polda Sumsel saat menangkap kedua pelaku. Ketika dilakukan penggrebekan, pelaku Pendi berusaha melarikan diri yang terpaksa kita lumpuhkan, namun yang satunya tidak melakukan perlawanan,” jelas Victor, Rabu (28/9).

Diungkapkannya, bahwa pelaku ini sering beraksi di jalan logging PT MHP dengan sasaran korbannya rata-rata petani karet yang hendak atau pulang beraktifitas di kebunnya, dengan cara menghadang korban dan menodongkan senpira serta sajam. Setelah korbannya menyerah, kemudian kawanan ini membawa lari motor korban.

“Kita lakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya, karena aksi kawanan ini cukup meresahkan warga di wilayah hukum kita. Pelaku ini kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun,” ungkapnya seraya mengatakan bahwa selain pelaku diamankan juga BB satu bilah parang dan satu bilah pisau.

Sementara itu, pelaku Dian di hadapan Polisi mengakui perbuatannya. “Aku hanya ikut-ikutan pak, itupun baru sekali aku ikut nodong,” katanya. (MAN)