• Berita
  • Gara-gara Sewa Gudang, Rahidin H.Anang Nginap Di Rutan Pakjo

Gara-gara Sewa Gudang, Rahidin H.Anang Nginap Di Rutan Pakjo

6 tahun ago
405

PALEMBANG,HS- H. Rahidin H Anang, kini mendekam di penjara Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Klas I Palembang, Kamis (26/4/2018). Pria yang dulunya dikenal sebagai pengusaha media cetak dan Staf Ahli Menko ini, dijebloskan ke penjara dengan status tahanan titipan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Dari informasi dihimpun, sebelum diantarkan ke Rutan Pakjo Palembang, Rahidin H Anang dijemput paksa oleh anggota Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Kemudian penyidik kepolisian melakukan tahap 2 ke pihak kejaksaan dan langsung dilakukan penahanan.

Berdasarkan berkas perkara penyidik, Rahidin H Anang dijemput petugas dan ditahan, lantaran secara resmi menjadi tersangka atas tindak pidana dugaan kasus penggelapan. Tertera dalam berkas perkara penyidik, Rahidin H Anang melanggar pasal 372 KUHP atau pasal 335 KUHP atau UU Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan atau pasal 2 dan pasal 6 huruf B dan 9 Nomor 51/Prp tahun 1960.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Rutan Klas IA Pakjo Palembang Mardan SH MH mengatakan, pihak rutan memang telah menerima satu orang tahanan titipan dari penyidik Kejati Sumsel atas nama Rahidin H Anang sekitar pukul 16.30 Wib.

“Benar kita sudah terima tahanan titipan kejaksaan. Saat ini sudah di dalam (rutan) dan tentu tempatnya sama dengan tahanan lainnya,” ujarnya. Kamis (26/4/2018)

Mengenai kamar penjara yang ditempati Rahidin H Anang, Mardan enggan mengomentarinya secara rinci. Namun pastinya setiap tahanan yang masuk, tentunya wajib mengikuti aturan rutan.

“Tahanan ini statusnya titipan. Jadi bisa diperpanjang dan tidak, tergantung dari penyidik yang menitipnya. Kita dari rutan hanya menerima titipan tahanan saja,” ujarnya.

Diketahui berdasarkan laporan yang dilengkapi penyidik kepolisian, Rahidin H Anang sebelumnya dilaporkan atas nama pelapor Betty alias Andre Lie Tjongan (61), yang merupakan ibu rumah tangga.

Menurut dari keterangan pelapor kepada petugas, pelapor memiliki bangunan atau gudang seluas 412 meter persegi. Pada tanggal 31 Desember 2015, terlapor Rahidin menyewa gudang selama dua tahun dengan uang sewa Rp220 juta. Namun pada habis waktu sewa, terlapor tidak mengosongkan bangunan hingga waktu selama tujuh bulan.

Atas tindakan terlapor Rahidin yang tidak meninggalkan gudang, pelapor Betty menderita kerugian materi sebesar Rp80 juta. Merasa dirugikan, pelapor pun akhirnya melapor ke pihak kepolisian.