Jual Beli Proyek,Polda Sumsel Tahan Asisten III Pemkab Banyuasin

8 tahun ago
334

IMG_20160728_191926

PALEMBANG – Merki Bakri yang saat ini menjabat sebagai Asisten III Pemkab Banyuasin . resmi ditahan penyidik unit IV Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Sumsel, yang dipimpinan Kompol H Anwar Effendi karena diduga telah melakukan penipuan masalah proyek pengadaan untuk SD, SMP dan SMA saat dirinya menjabat sebagai Kadis Dikpora Banyuasin, Kamis (28/7/2016).

Kejadian ini berawal dari adanya laporan polisi dengan Nomor LPB/505/VII/2015/SUMSEL tanggal 6 Juli 2015 dengan korban sekaligus pelapor Reza Faflevi SE.

Dalam Kasus penipuan dan penggelapan pada tanggal 4 April 2014 di perumahan Pemda Kabupaten Banyuasin yang dilakukan pelaku Merki Bakri  yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Daniel TM Silitonga didampingi Kasubdit I Kamneg AKBP Richard Pakpahan saat di konfirmasi oleh media menatakan, tersangka Merki Bakri yang menjabat sebagai Asisten III Pemkab Banyuasin sudah ditahan setelah dirinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sumsel, Rabu (27/7) lalu.

asisten-iii-banyasin_20160728_193754
Kasubdit I Kamneg AKBP Richard B Pakpahan ketika menginterogasi tersangka Merki Bakri diruang riksa, Kamis (28/7/2016).

Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka memang mengakui menawarkan  kepada korban tender pengadaan buku cetak SD hingga SMA di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin  anggaran tahun 2014 sebesar Rp25 miliar.

Tersangka juga mengakui telah menerima uang dari pelapor yakni Reza Fahlevi dan dua orang lainnya senilai Rp 2.5 miliar yang diterima secara dua tahap.

Uang pertama diterima senilai Rp 1.75 miliar dan tahun kedua senilai Rp 750 juta.

Namun hingga kini dari tahun 2015 tender yang dijanjikan pelaku kepada korban tidak ada  dan pada saat ditanyakan kepada pelaku, pelaku selalu berjanji dan mengulur-ulur waktu, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar.

Di tambahkan Richard ” ini merupakan kasus penipuan dan penggelapan. Tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun,”katanya.

Atas laporan ini juga unit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reskrim Umum (Reskrim) Polda Sumsel langsung melakukan pemeriksaan termasuk saksi diantaranya Reza Fahlevi SE, selaku saksi korban dan saksi lainnya Arief Muslim, Edi Santoso, Udi Nurdin, Drs M Yusuf , Herlambang Susula SSos, Syafril Tennovy, Wahyu Setiabudi.

Selain meminta keterangan dari para saksi, Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen, rekaman, serta bukti dari bank.

Sementara itu, Merki Bakri SPd Msi usai di periksa sebagai tersangka kepada wartawan mengaku kalau kasus yang menimpanya saat ini adalah salah paham saja. (SN)