Junaidi Spesialis Curat di Kota Palembang

7 tahun ago
260
Polisi memerlihatkan alat bukti tersangka Junaidi
Polisi memerlihatkan alat bukti tersangka Junaidi

PALEMBANG, HS – Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yakni Junaidi alias Ardi (25).

Tersangka ditangkap di kediamannya yang terletak di Jalan Arjuna Sanjaya JA Nomor 21, Kelurahan Sako Kecamatan Sako, Palembang, Kamis (1/12) dini hari.

Tersebab coba melawan, tersangka akhirnya roboh setelah diterjang timah panas petugas. Dalam catatan Kepolisian, petugas telah mendapatkan sebanyak 10 laporan dari para korban.

Terakhir, pelaku melakukan aksinya di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kecamatan Kalidoni tepatnya di tempat parkir Toko Adinda, beberapa waktu lalu.

Korban Irsan Rizqi Faueka Tindika Herni (37) awalnya memarkir mobil Honda Jazz dilokasi kejadian. Setelah korban keluar, pelaku langsung datang dan memarkir mobil disamping korban.

Korban yang ada di dalam toko tak sadar, jika pintu mobil telah dijebol tersangka dengan menggunakan kunci letter T dan mengambil tas  korban warna cream, dua buah kartu ATM dan 2 unit HP samsung.

Dan, Irsan baru mengetahui mobilnya telah dijebol saat akan kembali di kendaraannya tersebut.

Dari pelaku Junaidi, petugas mendapatkan barang bukti yang diduga hasil kejahatan, yakni empat buku BPKB mobil, 21 lembar STNK mobiln 15 lembar STNK sepeda motor, lima buku tabungan, dua dompet untuk emas beserta kwitansinya, empat kunci kontak mobil hinda, satu kunci kontak mobil toyota, 13 tas dompet wanita dan macam-maccam kabel Cash hp dan headset HP.

Tersangka Junaidi berkata, mobil yang dia incar rata-rata merk Honda dikarenakan tidak adanya alrm di mobil tersebut.

“Kalau yang lain susah, semuanya mobil Honda,” ujarnya.

Dalam beraksi, Junaidi mendapatkan uang Rp 2 sampai Rp 3 juta untuk satu kali beraksi. “Kadang dapat HP laptop, uangnya saya untuk foya-foya dan kredit mobil outlander,” bebernya.

Kapolresta Palembang, AKBP Wahyu Bintono Haribawono menerangkan, penangkapan pelaku setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban.

“Setelah diketahui keberadaannya, kita langsung menangkap pelaku. Dari pemeriksaan sudah ada 10 TKP” ujar Kapolres. atas perbuatannya, Junaidi kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.  (WAW)