KEK TAA Seakan Masih Sebatas Mimpi

5 tahun ago
297
PALEMBANG,HS – Meski Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api sudah ditetapkan sejak tahun 2014 lalu. Namun hingga kini, pembangunan pusat ekonomi baru di Sumsel tersebut masih berkutat dengan masalah pembebasan lahan.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sumsel mengajukan kembali perpanjangan waktu pembangunan KEK TAA yang masa operasional tahap pertamanya telah berakhir pada Juni 2018 lalu.
Pantauan dilapangan, sejak ditetapkan sebagai KEK melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2014, ternyata terpantau belum ada pembangunan apapun di KEK yang terletak di Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Area KEK hanya ditandai gerbang kawasan dari besi yang bertuliskan Tanjung Api-Api, Kawan Ekonomi Khusus/Special Economic Zone. Selebihnya masih hamparan lahan rawa dengan akses jalan tanah yang ditumbuhi rerumputan dan pepohonan.
Kemudian, di areal seluas 67 hektare itu hanya pos jaga yang terbuat dari triplek dan tampak terbengkalai.
Selain gerbang masuk terdapat pula sekitar tiga plang bertuliskan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang merupakan Badan Pengusaha Pengelola KEK TAA. Dalam plang itu ditulis pula alamat situs perusahaan lengkap dengan payung hukum yang memuat KEK TAA.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan KEK TAA seakan masih sebatas mimpi.
“Kita harus sama-sama cari solusi untuk merealisasikannya. KEK TAA ini seperti anak SD yang dipakaikan seragam putih abu-abu (SMA), kebesaran di baju,” katanya
Menurutnya, untuk menarik investor bergabung di KEK TAA maka harus ada pemanisnya, ada aktivitas di seputar kawasan itu.
“Mau dikasih gratis juga KEK itu investor gak ada yang mau kalau tidak ada gula-gulanya. Pemanisnya itu ialah pelabuhan, kita harus hidupkan dulu pelabuhan bongkar muat yang ada di TAA,” ujarnya
Ia menyampaikan, masalah utama dalam pengembangan KEK TAA ini adalah pembebasan lahan. Hal tersebut menyebabkan pembangunannya  terkesan lamban. Padahal, target operanional tahap pertama itu pada Juni 2018 lalu.
“Oleh karena itu, kita sudah mengajukan perpenjangan,” pungkasnya
Kemudian, kalau di setujui adanya perpanjangan baru dianggarkan, jangan nanti sudah dianggarkan ternyata tidak dapat perpanjangan karena terlalu lama selesai. Maka untuk itu perlu kepastian perpanjanganya.