Kontrak Diputus dan Gaji Belum Dibayar, Satpam Mengadu ke Disnaker

8 tahun ago
1733
Kantor Disnakertrans OKI didatangi karyawan PT SSG melaporkan gajinya belum dibayar.
Kantor Disnakertrans OKI didatangi karyawan PT SSG melaporkan gajinya belum dibayar.

OKI, HS – Sebanyak 222 petugas keamanan/security yang bernaung dibawah PT Safe Secure Guarding (SSG) yang merupakan sub kontraktor PT OKI Pulp and Paper Mills, menuntut gaji selama 2 bulan yang hingga kini belum dibayarkan oleh pihak perusahaan. Belum dibayarnya gaji bulan Juli dan Agustus tersebut, lantaran ratusan pekerja ini diputus kontraknya oleh pihak perusahaan.

Tuntutan para security yang bertugas menjaga keamanan dan asset di wilayah operasional pabrik kertas terbesar di Asia Tenggara tersebut, disampaikan dengan mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKI, Selasa (27/9).

Syafei, perwakilan pekerja PT SSG yang juga ikut mendatangi Kantor Disnakertrans OKI mengatakan, pemutusan kerja ratusan karyawan ini diakibatkan berakhirnya kontrak PT SSG selaku Sub Kontraktor PT OKI Pulp and Paper Mills dan digantikan oleh PT Riau Insan Mandiri (RIM).

“Perjanjian kontrak kerja terhadap ratusan pekerja ini selama 1 tahun, namun baru 5 bulan telah diputus kontrak. Akibatnya, gaji selama 2 bulan yakni Juli dan Agustus 2016 belum dibayarkan. Itu yang menjadi tuntutan kita mendatangi Kantor Disnakertrans OKI ini,” ungkap Syafei.

Selain menuntut pembayaran gaji selama dua bulan yang besarannya antara Rp2,3 Juta – Rp6 Juta/bulan tersebut, ratusan petugas keamanan ini juga berharap pihak perusahaan yakni PT SSG mengeluarkan data BPJS Ketenagakerjaan dan surat pengalaman kerja, agar para pekerja ini bisa mencari pekerjaan lain.

“Tuntutan ini telah kita sampaikan kepada PT SSG melalui Disnakertrans OKI, mudah-mudahan apa yang menjadi tuntutan kita dikabulkan,” harap Syafei yang juga menjabat Komandan Regu Security di PT SSG.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans OKI, M Amin didampingi Kasi Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial, Jalaluddin menuturkan, sebelumnya pihaknya telah mempertemukan perwakilan pekerja dengan pihak perusahaan membahas tuntutan tersebut.

“Hari ini adalah tindak lanjut atas pertemuan awal. Informasi pemutusan kontrak kerja pegawai ini, karena PT SSG juga kontraknya diputus oleh PT OKI Pulp and Paper Mills,” ungkap Amin.

Dikatakannya, walaupun PT SSG selaku perusahaan subkontraktor yang kontraknya telah diputus, tetap berkomitmen untuk membayar gaji para pekerjanya. “Besaran gaji pekerja ini bervariasi, mulai dari Rp2,3 juta-Rp6 juta. Hari ini (kemarin -red) mudah-mudahan gaji mereka akan dibayarkan, sehingga kedepan tidak ada lagi tuntutan dari para pekerja yang diputus kontrak,” pungkasnya.

Mengenai sanksi bagi perusahaan yang secara sepihak melanggar perjanjian kerja dengan pegawainya, yakni telah memutus kontrak, sementara baru 5 bulan dari kontrak kerja selama 1 tahun. “Kita tidak bisa memberikan sanksi kepada PT SSG yang berkantor di Jakarta tersebut, sebab PT SSG juga hengkang dari OKI, dengan kata lain kontrak kerjanya juga diputus oleh PT OKI Pulp and Paper Mills,” tandasnya.

Sementara Rika, perwakilan dari PT SSG membenarkan ada sebanyak 222 orang pekerja yang bertugas sebagai tenaga keamanan di areal PT OKI Pulp and Paper Mills diputus kontrak.

“Rencananya hari ini pembayaran gaji karyawan selama 2 bulan kita berikan. Ini merupakan komitmen kita terhadap perjanjian kerja, sehingga tidak ada lagi tuntutan dari mantan pekerja, walaupun kita tidak lagi digandeng oleh PT OKI Pulp di Air Sugihan,” ungkapnya. (TOM)