• Regional
  • PEMPROV DEADLINE BPK, 30 HARI CARI KELEMAHAN BUMD

PEMPROV DEADLINE BPK, 30 HARI CARI KELEMAHAN BUMD

8 tahun ago
219

20150603165057761PALEMBANG,HS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mengharapkan adanya perubahan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Meski telah mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang cukup besar. Tapi, BUMD belum memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan daerah.

Untuk itu, Pemprov Sumsel mengizinkan BPK melakukan audit/evaluasi, dan mengumpulkan data selama 30 hari. Untuk mencari format dan tatakelola BUMD yang benar.

Wakil Gubernur Sumsel, Ishak Mekki mengatakan, audit yang dilakukan BPK, secara resmi dimulai pada hari ini, selama 30 hari kedepan.

“Mulai hari ini mereka (BPK) bekerja hingga 30 hari kedepan. Hasilnya akan diserahkan ke kita (Pemprov),” paparnya, Jumat (23/9).

Wagub menambahkan, audit BPK terhadap BUMD ditujukan  mencari format dan tata kelola yang benar. Sehingga, BUMD diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah. Apalagi, BUMD mencari profit dengan menggunaan dana PMN yang cukup besar setiap tahunnya. ”

“Bisa saja (selama ini) kinerja BUMD tidak baik dengan dana penyertaan yang besar dan merugi. Ini yang harus di evaluasi,” ungkapnya.(SNI)