• Berita
  • Sumsel
  • Pemprov Segera Godok Peraturan Pengangkatan-Pemberhentian Komisaris Dan Direksi BUMD

Pemprov Segera Godok Peraturan Pengangkatan-Pemberhentian Komisaris Dan Direksi BUMD

5 tahun ago
217
PALEMBANG,HS – Pemprov Sumsel kini sedang membuat peraturan tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota komisaris dan anggota Direksi BUMD di Provinsi Sumsel.
Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumsel Afrian Joni
mengatakan, untuk tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota komisaris dan anggota Direksi BUMD ini sedang dirapatkan. Namun acuanya tetap mengacu pada PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Pemendagri nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas, komisaris dan direksi BUMD.
“Untuk itu akan kita bentuk payung hukumnya dulu. Ketika sudah terbentuk baru akan diterapkan dan
akan dilihat satu persatu mana BUMD yang sudah sesuai dan mana yang belum, agar dilakukan penyesuaian serta melakukan rekrutmen,” ujarnya saat di wawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (6/11/2018).
Lebih lanjut ia mengatakan, maka kedepanya dalam seleksi organ BUMD seperti dewan pengawas, komisaris, direksi dan lain-lain
mengacu pada Pergub yang akan dibuat tersebut. Secara umumnya mengacu pada PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Pemendagri nomor 37 tahun 2018 tersebut.
Namun akan ada penekanan-penekanan tertentu misal kalau BUMD yang bergerak di pertambangan maka yang direkrut backgroudnya pertambangan atau yang menguasi pertambangan. Lalu kalau BUMD yang bergerak dalam bidang keuangan harus orang-orang yang ahli dibidang finansial atau mempunyai pengalaman dibidang tersebut.
“Selain itu kami juga mengarahkan kepada BUMD agar menjadi perseroan daerah dalam artian yang mandiri, kalau sekarang kan masih diberi dana penyertaan modal daerah. Maka diharapkan kedepan bisa mandiri. Beberapa BUMD yang harus diperbaharui lantaran masih ada kekosongan seperti Swarna Dwipa, PDPDE, Prodexim dan lain-lain,” tutunya