Selamat ‘Asal Tidak Mati’ Itu Keliru

7 tahun ago
292
Assisten Manager HR, PT Galempa Sejahtera Bersama – ANJ Agri Empatlawang, sekaligus sebagai Ahli K3 Umum, Plt HSE dan juga Ketua LKS Bipartit, Abidin AMd SPsi (berdiri, Red), saat menjadi Narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Hotel Zulian Transit Tebingtinggi, Kamis (18/5).
EMPATLAWANG, HS – Masyarakat di Indonesia, masih ada kecenderungan salah dalam mengartikan keselamatan dalam bekerja. Seperti saat ada kecelakaan kerja, asal korban tidak meninggal dunia, masih dikatakan selamat, padahal korban sudah mengalami cedera serius hingga mengalami kecacatan permanen.
Biasanya selalu berkata “Untung”. Untung hanya kena tangan sebelah coba kalau keduanya, untung cuma kepalanya saja yang berdarah dan seterusnya.
Hal tersebut dikatakan Assisten Manager HR, PT Galempa Sejahtera Bersama – ANJ Agri Empatlawang, sekaligus sebagai Ahli K3 Umum, Plt HSE dan juga Ketua LKS Bipartit, Abidin AMd SPsi saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang digelar Dinas Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan Kabupaten Empatlawang, yang digelar di Hotel Zulian Transit Tebingtinggi, Kamis (18/5).
Oleh karena itu, untuk menjelaskan makna dari kesehatan dan keselamatan kerja agar tidak lagi salah dalam memaknainya, dalam sosialisasi tersebut, Abidin memaparkan arti logo vector Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Seperti pada bentuk palang dilingkari roda bergigi sebelas berwarna hijau di atas warna dasar putih.

“Palang, maknanya bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Roda Gigi, maknanya bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani. Warna Putih bearti bersih dan suci, warna Hijau bearti selamat, sehat dan sejahtera. Sementara untuk arti sebelas gerigi roda, itu maknanya sebelas bab dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” papar Abidin di hadapan peserta sosialisasi.

Abidin mengatakan, makna dari selamat itu adalah tidak mati, itu merupakan pemahaman yang salah. Filosofi dasar K3 yang benar adalah melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, melalui upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerja.
“Bila semua potensi bahaya telah dikendalikan dan memenuhi batas standar aman, maka akan memberikan kontribusi terciptanya kondisi lingkungan kerja yang aman, sehat dan proses produksi menjadi lancar, yang pada akhirnya akan dapat menekan risiko kerugian dan berdampak terhadap peningkatan produktivitas,” katanya.
Lebih lanjut Abidin mengatakan, setiap perusahan yang memperkerjakan 100 orang pekerja, wajib membentuk P2K3 dan atau kurang dari 100 pekerja namun berpotensi adanya bahaya kerja yg cukup tinggi, juga harus membentuk P2K3, maka dengan sendirinya K3 akan terpantau dan berjalan dengan baik.
“Keselamatan dan Kesehatan Kerja, menurut Undang-undang, Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, bahwa K3 itu diterapkan dimana tempat dilakukan pekerjaan bagi pelaku usaha,” paparnya.
Sementara itu, Koordinator Pengawasan Ketenagakerjaan di Kabupaten Empat Lawang, Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Selatan, Ahlian Rosul mengatakan, kegiatan Sosialisasi K3 ini, bertujuan melakukan pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sesuai perundang-undangan yang berlaku untuk mendukung berjalannya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, di Kabupaten Empatlawang.
“Peserta sebanyak 50 peserta, dari berbagai perusahaan dan badan usaha di Kabupaten Empatlawang. Tadi yang buka bapak Assisten 3 Setda Empatlawang,” tandasnya. (ELW)