Terbukti TPPU, Harta dan Aset Letto CS Disita 

5 tahun ago
327
PALEMBANG,HS – Terbukti lakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), harta dan aset milik bandar narkoba asal Surabaya Letto cs disita.
Vonis dibacakan tiga anggota majelis hakim secara bergantian, yakni Ahmad Suhel, Subur, dan Yosdi. Sementara itu, terdakwa lain mendengarkan vonis secara bergantian sesuai tuntutan JPU.
“Menyatakan para terdakwa terbukti dan secara sah meyakinkan telah melanggar pidana dengan menggunakan uang hasil tindak pidana,” kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel saat membacakan vonis di PN Palembang, Jumat (5/7/2019).
Adapun barang bukti yang disita negara dari Letto cs di antaranya satu unit truk Fuso keluaran 2014, Suzuki AVP, motor dan STNK Kawasaki. Termasuk New Avanza baru yang disita polisi di Surabaya.
Selain barang-barang tersebut, mejelis sepakat menyita uang yang ditemukan polisi ketika penangkapan sebesar Rp 400 juta. Uang itu terbukti sebagai hasil jual beli sabu sebelum ditangkap.
“Sedangkan uang tunai yang disita dari para terdakwa ini sebesar Rp 400 juta,” tegas ketua majelis hakim.
Setelah putusan dibacakan, terlihat terdakwa Nazwar Syamsu alias Letto (25), Andik (24), Hasan (38), Candra (23), Oni (23), dan Trinil (21) tertunduk lesu. Mereka menerima vonis majelis hakim.
Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Ridho Junidi, mengungkapkan total harta yang disita dari kliennya bisa lebih dari Rp 3 miliar lebih.
“Dari Letto saja barang yang dirampas itu sudah banyak, mencapai miliaran rupiah. Kenapa miliaran rupiah, karena barang disita itu 60 item dan 20 di antaranya berupa mobil. Total sekitar Rp 3 miliar,” kata Ridho.
Sementara itu, JPU Purnama mengatakan vonis majelis sesuai tuntutan. Seluruh harta kekayaan hasil kejahatan disita untuk negara.
“Ini sesuai dengan perumusan di dalam dakwaan kesatu Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.
Purnama mengatakan terdakwa tidak dikenai pidana badan serta pidana denda. Hal ini karena terdakwa sudah divonis mati dalam kasus peredaran sabu.
“Terdakwa kan sudah divonis hukuman mati. Berdasarkan pertimbangan itulah JPU hanya menuntut perampasan harta dan dikembalikan untuk negara,” ujarnya.
“Total terdakwa sebenarnya sembilan orang, tapi hasil penelitian kita hanya enam orang ini yang terlibat TPPU dan ini terbukti di persidangan,” tutupnya.