Tim BPN Prabowo-Sandi Serahkan Gugatan Terkait Hasil Pilpres 2019 ke MK

5 tahun ago
251

Jakarta,Haluamsumatera.com-Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi resmi mengajukan gugatan terkait hasil Pilpres 2019 ke MK Namun, dalam gugatan ini paslon 02 Prabowo-Sandi tidak ikut hadir diwakili Tim Hukum BPN
Yang di ketuai Bambang Widjojanto (BW) mantan ketua KPK

Banbang menjelaskan Prabowo-Sandi menitipkan pesan karena tidak bisa hadir. Tapi insyaallah dalam sidang pertama beliau akan hadir dan minta maaf karena tidak bisa datang,” kata Ketua Bidang Hukum BPN Bambang Widjojanto (BW) di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5).

Pengajuan gugatan ini diwakili tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang terdiri dari mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW), Andre Rosiade, Denny Indrayana, Nikolay Apriliando, dan Hashim Djojohadikusumo. Mereka langsung masuk ke dalam gedung MK dengan membawa 51 barang bukti.

“Saya akan menyerahkan permohonan sengketa ini mudah-mudahan bisa jadi bagian penting untuk harapan. Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa pilpres, mudah-mudahan jadi bagian penting dari negara hukum,” ucap BW.

Seperti diketahui, rekapitulasi hasil suara di tingkat nasional yang dirilis oleh KPU pada Selasa (21/5) dini hari, diumumkan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.

Pasangan Jokowi-Ma’ruf berhasil mengantongi 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, yakni 154.257.601 suara. Sedangkan pasangan Prabowo-Sandi hanya berhasil mengantongi 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.