3 Sindikat Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Seumur Hidup

4 tahun ago
292

PALEMBANG, HS – Tiga terdakwa sindikat pengedaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti setengah kilogram sabu bernama Yulianto Saputra, Muhammad Dinurrahman dan Umar Basri (berkas terpisah) terpaksa harus berurusan dengan majelis hakim PN Palembang.

Melalui sidang telekonferensi, ketiganya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Imam Murtadlo, Rabu (30/9) dihadapan majelis hakim diketuai Erma Suharti SH MH dalam agenda pembacaan dakwaan.

Didalam dakwaan yang dibacakan, bermula terdakwa Yulianto yang baru bebas dari Lapas Lahat ini dihubungi oleh Robin (DPO) yang menyuruhnya untuk mencarikan sabu seberat 4 ons karena ada yang ingin membeli.

“Keesokan harinya, terdakwa Yulianto kembali dihubungi lagi oleh Robin yang menyuruh terdakwa menemui calon pembeli di sebuah cafe, mulanya akan bertemu bertransaksi disebuah SPBU namun batal,” kata imam bacakan dakwaan.

Dilanjutkannya, sekitar dua hari kemudian, terdakwa kembali menemui calon pembeli yang ternyata anghota polisi yang sedang menyamar disebuah bengkel dikawasan Demang Lebar Daun Pembeli.

“Saat itu terdakwa bersama dengan Muhammad Dinurrahman, Umar Basri, Bajil (DPO) menemui calon pembeli dibengkel tersebut, saat itu calon pembeli memperlihatkan uang Rp 350 juta kepada Dinu dan Bajil, kemudian baru menyerahkan 2 bungkus sabu dengan berat netto keseluruhan 504,46 gram,” ujarnya

Saat itulah kata Imam, para terdakwa saat akan ditangkap sempat melarikan diri dengan melakukan perlawan terhadap anggota kepolisian. Karena terdakwa masih berusaha melarikan diri akhirnya anggota kepolisian menembak terdakwa Yulianto hingga mengenai lengan sebelah kiri terdakwa.

“Terdakwa masih berusaha lari, hingga akhirnya tertangkap bersama Dinurrahman dan Umar Basri, namun Bajil berhasil meloloskan diri, dari pengakuan Yulianto akan mendapat keuntungan apabila narkotika jenis sabu tersebut berhasil terjual adalah sebesar Rp. 7 juta sedangkan dua lainnya sebesar Rp. 6 juta,” ungkapnya

Atas perbuatan para terdakwa JPU menjerat ketiganya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup atau pidana mati.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, para terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Yanti SH dari Posbankum tidak keberatan atas dakwaan dan sidang dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (Ron)