Alamdi setubuhi Remaja 16 Tahun 

7 tahun ago
519

OGAN ILIR,HS – Alamdi (38) Seorang Terduga pelaku asusila terhadap anak di bawah umur (bunga.RED) di tangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Ilir (OI) Selasa Dini Hari (28/2).
Warga desa Fajar Bulan kecamatan Tanjung Batu ini ditangkap tanpa perlawanan saat berada di desa Lubuk Sakti Kecamatan Inderalaya
bunga di dampingi keluarga melapor ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Reskrim Polres OI dengan LP/54/II/2017, tertanggal 15 Februari 2017.
Dimana, dalam laporan tersebut, pada Agustus tahun lalu sekira pukul 14.00, pelaku Alamdi mengajak korban untuk jalan-jalan.
Lalu, setibanya di-TKP sebuah gubuk di kebun tebu Cinta Manis Desa Ketiau Lubuk Keliat, pelaku menyuruh korban untuk meminum-minuman teh yang telah dibelinya. Diduga minuman itu telah dicampur oleh pelaku dengan bahan yang lain.
“Sehingga usai meminum, korban merasa pusing kepala dan penglihatan korban kabur. Kemudian, tidak lama dari itu, korban langsung tidak sadarkan diri. Pada saat itu pelaku langsung melucuti baju dan celana korban dan langsung menyetubuhi korban secara berulang-ulang,” terang Kapolres OI AKBP M Arif Rifa’i melalui Kasatreskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana,S,ik. Selasa (28/2)
“Dari hasil penyelidikkan, malam itu, tersangka yang lengan kanan nya di penuhi tato tersebut berhasil diketahui keberadaannya dan akhirnya langsung kita tangkap tanpa perlawanan,” imbuhnya
atas perbuatannya tersangka dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU NO 35 Thn 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur.(arza)