Anak Gadis Nyaris Diperkosa, Taswin Dilaporkan ke Polisi

8 tahun ago
340
Taswin diamankan di Mapolres Ogan Ilir karena melakukan percobaan perkosaan terhadap FR.
Taswin (tengah) diamankan di Mapolres Ogan Ilir karena melakukan percobaan perkosaan terhadap FR.

OI, HS – Taswin, pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort (Polres), Ogan Ilir (OI). Pasalnya, warga Kampung Bawah, Desa Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, OI ini nekat hendak memperkosa FR (16), warga Kelurahan Tanjung Raja.

Beruntung, aksi bejatnya untuk memperkosa FR gagal, lantaran korban keburu teriak. Pelaku pun kabur dan berhasil dibekuk Kamis (22/9).

Informasi dihimpun, peristiwa tersebut terjadi Senin (19/9), sekitar pukul 02.00 WIB. Korban saat itu sedang tidur di rumahnya.

Tiba-tiba, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci pintu. Tersangka lalu memeluk korban.

Tersangka yang kalap langsung berbuat tak senonoh dan berusaha memperkosa korban. Korban yang akhirnya bisa berteriak keras meminta tolong membuat tersangka kabur.

Selanjutnya, korban didampingi keluarga langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres OI dengan no LP B / 268 / IX / 2016 / SPKT Res OI, tgl 19 Sept 2016, TKP RT 06, Kel. Tj. Raja, Kab. OI.

Mendapat laporan, petugas langsung memburu dan berhasil membekuk pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolres OI, AKBP Arif Rifai melalui Kasatreskrim, AKP Ginandjar didampingi KBO, Ipda Dwi Haryanto mengatakan, pelaku hendak memperkosa korban dengan mendobrak pintu rumah korban.

“Saat hendak diperkosa, korban teriak dan pelaku kabur. Pelaku sempat berbuat tidak senonoh kepada korban,” bebernya.

Ia menambahkan, pelaku merupakan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur dan akan dikenakan Pasal 82 UU No.35 tahun 2014 dengan ancama hukuman di atas 10 tahun penjara.

Sementara itu, Taswin saat ditemui membantah jika dirinya hendak memperkosa FR dirumahnya. “Saya tidak tahu apa-apa. Tiba-tiba ditangkap. Saya tidak melakukannya,” kilahnya. (EL)