Berkedok Toko Olahraga, Ternyata Jual Sabu

8 tahun ago
474
Tersangka Rosihan diamankan aparat kepolisian.

PALI, HS – Rosihan (34), warga Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisan,? lantaran tetap nekat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di hadapan petugas kepolisian.

Kejadian tersebut berlangsung, Rabu (8/1) sekitar pukul 08.00 WIB, di depan toko olahraga di kawasan pasar tradisional Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, milik pelaku Gd (DPO). Berawal saat petugas kepolisian hendak membeli peralatan pancing di salah satu toko yang bersebelahan dengan lokasi kejadian.

Karena masih tutup, petugaspun memilih untuk menunggu di depan toko pancing tersebut. Tiba-tiba datanglah pelaku Rosihan mendatanggi toko olahraga milik Gd. Namun, petugas curiga dengan gerak-gerik kedua orang ini, karena bukannya ingin membeli peralatan olahraga malah membeli sesuatu yang ternyata narkoba.

Disanalah, petugas berpakaian dinas dan dipersenjatai lengkap ini langsung menyergap pelaku Rosihan yang sempat ingin melarikan diri dan membuang bungkus rokok, yang ternyata berisikan peralatan isap sabu dan uang Rp100 ribu yang akan dipergunakanya untuk membeli barang haram tersebut.

Setelah mengamankan pelaku Rosihan, petugas ternyata tidak melihat pelaku Gd yang ternyata melarikan diri disaat petugas sibuk bergelut. Langsung saja bantuan datang dari Mapolsek Tanah Abang, dan melakukan pegeledahan di dalam toko peralatan olahraga tersebut.

Benar saja, barang bukti narkoba ditemukan, berupa satu buah plastik klip sedang berisi butiran kristal diduga sabu-sabu, sepuluh buah heandphone berbagai merk dan tipe?, puluhan plastik klip bening, satu buah dompet kecil warna putih lis merah, dua buah korek api gas?, satu buah gunting kecil warna hijau?, satu buah kotak rokok merk sampoerna, dan satu buah potongan pipet warna putih.

Kapolres Muaraenim, AKBP Hendra Gunawan SIK, melalui Kapolsek Tanah Abang, AKP Sibero SH mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap salah satu pelaku Gd yang diduga sebagai bandarnya, dan saat ini keberadaanya telah kita ketahui.

“Untuk pelaku Rosihan akan dikenakan pasal 127 UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika jenis Sabu. Jadi saat pengembangan kita lakukan pegeledahan di dalam toko pelaku Gd, dan menemukan paketan sabu yang disimpan pelaku tersebut, di dalam tas pinggang berikut barang bukti lainnya yang berada di kamar toko tersebut,” jelasnya.

Sementara, pelaku Rosihan tetap mengelak bahwa dirinya ingin membeli sabu tersebut. “Aku tidak bermaksud membeli sabu tersebut. Kalau peralatan itu memang aku yang membawanya pak,” akunya di hadapan petugas saat dipintai keterangan di Mapolsek Tanah Abang. (MAN)