Bobol Rumah Kosong, Pemain Kuda Lumping Didor. Disuruh Hormat Bendera!
PALI, HS – Dua dari tiga pelaku yang diduga spesialis pencuri rumah kosong yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil dilumpuhkan Jajaran Polsek Talang Ubi, Sabtu (27/8).
Penangkapan kedua pelaku setelah mendapat laporan dari korban Elisa (34), warga Sumber Rejo, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Dari penuturan korban kepada sejumlah media mengaku bahwa ketika para pelaku beraksi, dirinya beserta anaknya sedang berada di rumah orang tuanya di RT tetangga.
“Aku lagi di rumah orang tua aku. Rumah itu cuma aku gembok bae, jadi mudah nian kalu nak bobol nyo, tinggal cungkil bae pakek parang. Yang ilang perabotan rumah tangga, Tv, receiver, dan lain-lain,” tutur Elisa.
Mengetahui rumahnya dibobol maling, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi dengan laporan LP/B/258/VIII/2016/SUMSEL/RES M ENIM/SEK TL UBI, tanggal 26 Agustus 2016.
Kronologis penangkapan pun dilakukan di waktu yang berbeda. Agus Suryani (24) salah satu pelaku diamankan jajaran polsek Talang Ubi pada Jumat sore saat hendak melihat barang-barang hasil curiannya yang disembunyikan.
Pelaku juga diamankan beserta senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan pelaku untuk membobol rumah yang kosong. Agus terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kirinya, lantaran mencoba melarikan diri. Bahkan, sesampainya di Mapolsek Talang Ubi, Agus dihukum menyanyikan lagu Indonesia Raya sambil memberi hormat kepada Sang Merah Putih.
Sedangkan satu pelaku lainnya yang berhasil diamankan bernama Haryono (25), warga Sumberejo Kelurahan Talang Ubi Utara, Kabupaten PALI.
Kapolres Muaraenim, AKBP Hendra Gunawan SIK melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Victor Eduard Tondais SE, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Rusli SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku.
Selain mengamankan kedua diduga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka, diantaranya berupa satu bilah senjata tajam jenis parang dan perabotan rumah tangga hasil curiannya yang disembunyikan di hutan seperti televisi 21 inch, receiver, kipas angin, dan satu unit setrika, serta satu unit tabung gas elpiji ukuran 3 kg.
“Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara satu pelaku berinisial P (DPO) terus kita kejar,” terang Victor.
Terpisah dihadapan petugas Agus mengakui perbuatannya.
“Aku diajak kawan bae pak. Kami betigo, caronyo sikok wong ado yang ngintai dulu rumah itu, kalu beneran kosong baru beraksi,” aku pria yang keseharian menjadi pemain kuda lumping. (MAN)
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2