Bupati Banyuasin dan Puluhan Anggota DPRD Sumsel di Periksa Kejati

8 tahun ago
334
IMG_20160803_152654
Yan Anton Ferdian, Bupati Banyuasin

Palembang  – Bupati Banyuasin Yan Anton SH Ferdian menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi terkait penyaluran dana hibah 2013 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rabu (3/8/2016). Yan Anton diperiksa bersama 48 anggota dan mantan anggota DPRD Sumsel 2009-2014

Yan Anton mengaku,  aliran dana aspirasi 2013 yang diajukan ke Pemerintah Provinsi Sumsel melalui BPKAD, untuk pembangunan jalan, jembatan, dan lain-lain di daerah pemilihannya.

“Tadi sudah diperiksa semuanya sudah saya jelaskan didalam dan yang jelas tidak ada dana yang ke wartawan,” ucap Yan Anton saat meninggalkan Kantor Kejati Sumsel melalui pintu belakang.

Selain Yan Anton, dalam ruang pemeriksaan juga terlihat Bupati OKU Selatan Popo Ali yang juga mantan anggota DPRD Sumsel serta puluhan anggota DPRD Sumsel masih duduk menunggu penyidik dari Kejaksaan Agung yang akan memeriksa.

Sementara ketua tim penyidik kasus dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2013 di Pemprov Sumsel dari Kejagung, Haryono kepada media mengungkapkan, total terperiksa sebanyak 40 orang yang menjabat pada periode 2009 hingga 2014. Sebagian diantaranya juga masih duduk sebagai anggota legislatif periode 2014 hingga 2019.

“Anggota DPRD Sumsel yang kita periksa hari ini 40 orang, ada masih aktif ada juga tidak menjabat lagi,” ungkap Haryono.

Menurut dia, keterangan para terperiksa sangat penting untuk mengetahui jabatan dan peran mereka dalam alokasi dana bansos dan hibah tersebut. Termasuk dana aspirasi yang disalurkan DPRD Sumsel.

“Para terperiksa bisa saja kembali dipanggil jika keterangannya masih dibutuhkan,” ujarnya.

Salah seorang terperiksa, Wasista Bambang Utoyo yang merupakan mantan Ketua DPRD Sumsel periode 2009-2014, mengaku pemeriksaan ini adalah untuk kedua kalinya. Dia mendapatkan surat panggilan dari sekretaris DPRD Sumsel beberapa hari lalu.

“Saya dipanggil sebagai saksi, sudah dua kali ini dan surat panggilannya diberikan Sekwan,” kata dia.

Diketahui, Kejagung menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel, Laonma Tobing, dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumsel Ikhwanudin sebagai tersangka dalam kasus ini.

( SN )